Polda Kep. Bangka Belitung. Bidang Humas,- Maraknya para pelaku jual beli High Domino kian menjadi resah bagi kalangan masyarakat, terutama bagi orang tua. Besarnya keuntungan dari jual Chip Domino ini membuat para pengusaha Counter juga melakukan jual beli Chip Domino.
Tim Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Bangka Tengah membekuk Martono alias Juve (32) warga Desa Trubus melayani penjualan dan pembelian Chips game Higgs Domino di konternya yakni Juve Cell yang beralamat Jalan Kenanga Atas, Kelurahan Simpang Perlang, Kecamatan Koba, Selasa, 19 Oktober 2021.
Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat bahwa di Konter Juve Cell sering dijadikan sebagai tempat untuk melakukan tindak pidana perjudian, yakni transaksi jual beli chip game hinggs domino yang kini sudah marak masyarakat.
Melalui Nomor LP/A-398/X/SPKT/POLRES BATENG/ POLDA KEP. BABEL, tanggal 19 Oktober 2021, di hari yang sama pukul 17.00 WIB tim langsung melakukan penangkapan terhadap Martono yang saat itu kedapatan sedang bertransaksi jual beli chip dengan salah satu konsumennya.
Kasat Reskrim Polres Bangka Tengah, AKP Rais Muin seizin Kapolres AKBP Moch Risya Mustario membenarkan penangkapan martono karena terlibat aktivitas judi online dengan memperjualbelikan chip game higgs domino.
“Pelaku berserta barang bukti saat ini sudah dibawa ke Mapolres Bangka Tengah guna silakukan lenyidikan lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim.
Martono sendiri dijerat dengan tindak pidana perjudian sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 303 KUHP
Adapun barang bukti yang diamankan polisi yaitu 1 unit HP merek OPPO A15 warna hitam, 1 unit HP merek OPPO Reno warna biru, 1 unit HP merek OPPO A53 warna biru, 2 buah buku rekap merek bintang obor, uang tunai berjumlah Rp.1.430.000 berbagai pecahan.