BerandaPolresBangkaTim Kelambit Buser Polres Bangka Berhasil Meringkus Tersangka Pencurian Dengan Kekerasan (Curas)

Tim Kelambit Buser Polres Bangka Berhasil Meringkus Tersangka Pencurian Dengan Kekerasan (Curas)

Polda Kep. Babel, Bidang Hubungan Masyarakat,- Tim Kelambit Buser Polres Bangka berhasil meringkus ED (40) tahun warga Sidodadi Kelurahan Sri Menanti Sungailiat, tersangka Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) Sabtu (16/10/21) Siang, selain mengamankan tersangka, Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit Sepeda Motor, 2 unit HP, 1 buah Emas Antam dan 1 buah parang.

Penangkapan tersangka bermula saat Tim Kelambit Buser Polres Bangka mendapat laporan dari korban Meli (24) tahun warga Kelurahan Jelitik Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka bahwa telah terjadi Pencurian dengan Kekerasan (Curas) dirumahnya pada tanggal 24 Agustus lalu sekitar pukul 22.00 WIB.

Mendapat laporan tersebut, Tim Kelambit Buser Polres Bangka yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Bangka AKP. Ayu Kusuma Ningrum, SIK langsung melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku.

Dan pada hari Kamis tanggal 14 Oktober 2021 sekitar pukul 14.00 wib Tim Kelambit Buser Polres Bangka Mendapati informasi terkait Hp XIOMI REDMI 9C warna Biru yang diduga milik Korban berada di Seputaran Desa Kretak Kecamatan Sungai Selan Kabupaten Bangka Tengah, dan dari hasil penyelidikan bahwa HP milik korban digunakan Andre (19) tahun.

Dari pengakuan Andre, HP tersebut ia beli dari Forum Jual Beli Facebook (FJBB) melalui sistem Cash On Delivery (COD) dengan Agustian warga Pangkal Pinang seharga Rp. 1.350.000,- dan dari pengakuan Agustian dirinya juga membeli HP tersebut melalui Forum Jual Beli Facebook, yang mana dibeli dari atas nama Imam Mada warga Sungailiat seharga Rp. 1.250.000,- dengan sistem COD di depan Hotel Aksi Pangkal Pinang.

Berbekal informasi tersebut pada hari Jum’at (15/10/21) sekitar pukul 03.00 WIB dini hari, Tim Kelambit langsung melakukan penggerebekan dikontrakkan Imam Mada, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat.

Pada Sabtu (16/10/21) sore Tim Kelambit mendapati informasi keberadaan Imam Mada berada di seputaran wilayah Taman Sari Sungailiat, dan tak perlu menunggu waktu lama, tim pun berhasil mengamankan Imam Mada, dan dari pengakuannya HP tersebut ia dapati dari orang tuanya yakni tersangka ED.

Tersangka ED pun langsung berhasil diamankan Tim kelambit yang saat itu berada di kontrakannya di Lingkungan Sidodadi Sungailiat.

” Setelah kita lakukan penyelidikan selama tiga hari, dan HP korban pun sudah selama 3 kali pindah tangan, akhirnya kita berhasil mengamankan tersangka utamanya, tersangka berhasil kita amankan di kontrakannya tanpa ada perlawanan,” ungkap Kasat Reskrip Polres Bangka AKP. Ayu Kusuma Ningrum, SIK.

Sementara itu, di hadapan Polisi, tersangka ED pun mengaku perbuatannya telah melakukan Aksi pencurian dengan Kekerasan (Curas) di Lingkungan Jelitik Sungailiat pada bulan Agustus lalu.

” Jadi waktu itu saya abis mancing pak, malam hari, saya lewat depan rumah korban, saya lihat rumahnya sepi, jadi munculah niat saya untuk mencurinya,” kata tersangka ketika mengakui perbuatannya.

Selain itu, tersangka juga mengaku saat itu dirinya sempat berniat untuk melakukan tindakan asusila terhadap korban, namun lantaran korban sempat berteriak, tersangka pun hanya mengambil barang-barang berharga milik korban.

” Saya masuk lewat pintu belakang pak, pintunya terkunci, tapi saya congkel dengan parang, terus saya masuk kedalam rumah, saya lihat di dalam rumah ada korban sendirian yang sedang baring di kamar, awalnya saya mengajak korban berhubungan badan, tapi korban menolak, terus saya ancam pakai parang di lehernya, terus dia (korban) teriak, jadi batal, saya hanya meminta barang-barang beharga miliknya, yang di beri 2 unit HP sama Emas Antam, saya bilang ke anak saya, bahwa barang-barang ini (HP dan Emas) barang nggak beres, saya suruh jual, untuk HP laku Rp. 1.250.000,- dan emasnya belum sempat saya jual, terus laku uangnya saya gunakan untuk bayar biaya sekolah anak saya yang baru masuk SMA,” Akui tersangka.

Dalam kasus ini, selain mengamankan tersangka, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit Hp Xiaomi Redmi 9C warna Biru, 1 unit Hp Oppo F1 warna rose gold, 1 buah emas antam dengan berat 0,1 gram, 1 bilah parang warna hitam tanpa gagang dan  1 sepeda motor honda astrea grand warna hitam tanpa Nopol.

” Untuk tersangka hingga kini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Bangka dan dikenakan pasal 365 subsider Pasal 363 ayat 1 ke 3 dan 5 KUHP, tentang pencurian dengan kekerasan dan pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 15 Tahun Penjara,” tutup Kasat Reskrim Polres Bangka AKP. Ayu Kusuma Ningrum, (RD).

Berita Lainnya