BerandaBid HumasPasca Dirazia THM di Pangkalpinang Bakal Diawasi Ketat, Rusak Segel Ancam Dipidana

Pasca Dirazia THM di Pangkalpinang Bakal Diawasi Ketat, Rusak Segel Ancam Dipidana

Polda Kep. Babel, Bidang Hubungan Masyarakat,- Kepala Bagian Operasi Polres Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, Ajun Komisaris Polisi Andri Eko Setiawan menegaskan, pihaknya akan melakukan pengawasan secara ketat terhadap sejumlah tempat hiburan malam (THM) di kota ini.

Pengawasan itu akan dilakukan pasca tiga THM seperti Insanity KTV and Lounge, X-Treme Bar dan Heilay’s Bar Cafe and Resto disegel dan ditutup sementara mulai 30 September hingga 30 Desember mendatang.

“Kita bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pangkalpinang akan melakukan pengawasan secara rutin,” kata dia kepada harian ini, Minggu (3/10/2021) dini hari.

Andri mengatakan, pengawasan terhadap THMyang disegel akan dilakukan setiap malam. Hal itu guna memastikan tak akan ada aktivitas selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level III.

Selain itu, saat ini pihaknya juga tengah memonitor beberapa THM lainnya di Kota Pangkalpinang yang disinyalir juga melanggar jam operasional di masa PPKM.

Bahkan dalam waktu dekat, tim gabungan akan melakukan sidak ke tempat-tempat tersebut untuk memastikan tidak adanya pelanggaran.

“Imbauan juga sudah kita berikan sekitar dua hari yang lalu. Setiap malam kita akan kita pantau untuk memastikan THM tersebut tidak beroperasi kembali,” sebutnya.

Andri menyebut, petugas akan terus memantau rumah hiburan umum yang disegel. Apabila pemilik THM nekat merusak segel, maka akan dipidanakan.

Di luar itu, setiap pemerintah daerah juga telah memiliki Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah tentang perusakan segel.

“Sanksi bila masih ditemukan ada yang beroperasi ataupun bahkan hingga menyobek segel, ada aturan yang harus ditempuh. Mereka harus patuh kepada hukum maupun peraturan yang sudah ditetapkan pemerintah,” tegas Kabag Ops.

Sementara itu, merujuk pada kitab Undang-Undang hukum pidana, tepatnya pasal 232 ayat 1 tentang perusakan pemberitahuan dan penyegelan.

Bagi perusak segel bisa dikenakan sanksi pidana hingga empat tahun kurungan penjara. 

Berita Lainnya