BerandaBid HumasDitreskrimum Polda Kep. Babel, Ringkus Residivis pencurian dengan pemberatan (curat) di sebuah...

Ditreskrimum Polda Kep. Babel, Ringkus Residivis pencurian dengan pemberatan (curat) di sebuah toko buah di Kota Pangkalpinang

Polda Kep. Babel Bid Humas,-Tim 1 Opsnal Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung meringkus seorang residivis, Reza Candra (30) di kediamannya di Jalan Gandaria 2 Kota Pangkalpinang, Senin (27/9/2021) malam.

Reza Candra (30) diringkus karena diduga telah melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) di sebuah toko buah yang berlokasi di kawasan Lontong Pancur Kecamatan Pangkalbalam beberapa waktu lalu.

Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Drs. A. Maladi menyatakan Reza Candra diringkus setelah melakukan pencurian dengan pemberatan di sebuah toko buah dan merupakan seorang residivis yang telah lebih dari dua kali keluar masuk jeruji besi.

Kabid Humas Polda Kep. Babel menambahkan peringkusan terhadap Reza Candra bermula dari adanya laporan korban kepada Tim Jatanras Polda Babel.

Mendapati laporan tersebut, Kombes Pol Maladi menyebutkan Tim Jatanras segera melakukan penyelidikan langsung melalui kamera pengawas (CCTV) yang ada di sekitar toko buah yang berlokasi di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Lontong Pancur Pangkalbalam.

“Dari hasil penyelidikan, tim berhasil mengetahui ciri-ciri pelaku dan kendaraan yang digunakan saat mencuri. Dari proses ini juga tim mencurigai jika pelaku merupakan residivis kasus curat dengan modus yang sama,” ujar Kabid Humas Polda Kep. Babel, Rabu (29/9/2021).

Berita Lainnya