Polda Kep. Babel Bid Humas,-Tim 1 Opsnal Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung meringkus Fajar Septiananda. Pria 27 ini diduga sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan di 12 titik di Pangkalpinang.
Fajar diringkus pada Selasa (21/9/2021) pekan lalu sekira Pukul 21.30 WIB di Warung Makan Cak David yang beralamatkan di Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Gabek Satu Kota Pangkalpinang.
Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Drs. A. Maladi mengatakan, Fajar Septiananda diringkus oleh Kepolisian karena diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).
Kombes Pol Drs. A. Maladi menambahkan, peringkusan terhadap Fajar berawal dari pengakuan seorang korban yang berinisial KK yang menyebutkan dirinya menjadi korban atas aksi pencurian yang dilakukan pelaku di Jalan Abdullah H. Semen I RT/RW 003/001 Kelurahan Gabek Satu.
“Dari kasus ini, tim kemudian melakukan penyelidikan terhadap keberadaan diduga pelaku. Dan didapati Fajar yang saat itu sedang makan di sebuah warung di Gabek Satu,” ujar Kombes Pol Maladi, Selasa (28/9/2021) siang.
Saat diinterogasi, Fajar Septiananda mengakui jika dirinya telah melakukan pencurian di Jalan Abdullah H. Semen I RT/RW 003/001 Kelurahan Gabek Satu dan mencuri satu unit telepon pintar dengan merk Vivo Y12 berwarna Hitam.
Selain mencuri telepon pintar Vivo Y12, ternyata Fajar juga berhasil mencuri barang-barang lainnya seperti telepon genggam lipat merk Samsung berwarna putih, satu unit tabung gas melon berukuran 3 kg, satu set speaker aktif dan dompet yang di dalamnya berisi ATM, KTP, cincin emas, anting-anting emas Putih dan sejumlah uang tunai.
“Usai melakukan interogasi, tim juga langsung bergerak menuju kediaman Fajar Jalan Abdullah H. Semen II Kelurahan Keramat dan berhasil menemukan barang bukti berupa satu set speaker aktif, satu buah tabung gas berukuran 3 kg dan dua cincin,” imbuhnya.
Ia juga menyebutkan jika Fajar Septiananda merupakan Residivis dengan kasus Curat pada tahun 2011 lalu dan telah divonis 1,2 tahun penjara , Beraksi di 12 TKP
Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Drs. A. Maladi menyatakan Fajar Septiananda (27) sebelum diringkus telah melakukan pencurian di 12 titik yakni di Pangkolan Kayu Kafka di Jalan Abdullah H. Semen I RT/RW 003/001 Kelurahan Gabek Satu, Jalan Belido RT/RW 004/002 Kelurahan Gabek Satu, Gang Mas Koki Satu RT/RW 002/001 Kelurahan Gabek Satu, di sebuah kontrakan di Gabek, di depan Pekuburan Gabek, di sebuah kontrakan di Kampak dan di Jalan Mentok Kota Pangkalpinang.
Sementara itu barang bukti yang berhasil diamankan yaitu satu unit telepon pintar Vivo Y12 berwarna Hitam, satu unit telepon genggam lipat merk Samsung berwarna putih, telepon pintar Vivo 12 berwarna biru, telepon pintar Realme berwarna merah, satu unit telepon genggam berwarna hitam, sepasang anting-anting emas putih, dua buah gelang emas, satu set speaker aktif merk GMC, empat buah tabung gas berukuran 3 kg, satu unit tas sandang, sehelai kemeja kotak-kotak berwarna biru, satu unit obeng yang telah diasah ujungnya, satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z berwarna hitam merah dengan Nopol BN 5626 HM dan satu unit helm merek GM berwarna ungu.
Saat ini lanjut Kombes Pol Drs. A. Maladi, Fajar Septiananda telah diamankan di Mapolda Kepulauan Bangka Belitung untuk penyelidikan lebih lanjut.