Polda Kep. Bangka Belitung. Bidang Humas,- Tingkatkan pelayanan terhadap Masyarakat melalui pengaduan Call Center 110, Wakapolda Kep. Bangka Belitung Brigjen Pol Umar Dani Sosialisasikan Manfaat Layanan Call Center kepada masyarakat agar menjadi saluran teknologi informasi terdepan dalam menyampaikan dan menerima laporan masyarakat.
Pelayanan panggilan darurat call center 110 merupakan bagian dari upaya Polri dalam memberikan pelayanan dengan sebaik-baiknya melalui bantuan kepolisian
,namun masih perlu diperbarui, dilakukan modifikasi dan sistemnya lebih disempurnakan, sehingga mudah digunakan dan salurannya tidak disalahgunakan masyarakat.
“Responsif masyarakat terhadap layanan 110 ini perlu ditingkatkan dan tentu perlu disosialisasikan lagi, meskipun bagi kepolisian sudah tidak asing lagi dengan layanan teknologi informasi ini,” kata Wakapolda Babel Brigjen Pol Umar Dani.
Wakapolda menambahkan bahwa Pengaduan masyarakat harus cepat kita layani dan kita tanggapi, karena hal itu sudah menjadi kewajiban kita dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat, baik pengaduan apapun itu.
“Layanan 110 ini sangat penting, ini bagian dari layanan tercepat berbasis aplikasi atau teknologi informasi,” katanya lagi.
Wakapolda mengatakan, layanan 110 di internal Polri sudah berjalan cukup baik dan sistemnya berangkai, dengan polsek merupakan unsur terdepan dalam menerima layanan ini.
“Unsur terdepan contohnya polsek, begitu menerima laporan dari call center 110 dan langsung ditindaklanjuti, berarti nggak perlu lagi ke polres,” ujarnya pula.
Namun demikian, kata dia, karena ini layanan teknologi jika dalam hitungan menit pihak polsek tidak merespons, maka secara otomotis laporan atau pengaduan itu akan masuk ke polres.
“Intinya layanan 110 merupakan akses informasi yang bisa digunakan masyarakat di mana pun berada, baik laporan kecelakaan, bencana, kerusuhan atau pengaduan misalnya penghinaan, ancaman, kejahatan, tindak kekerasan dan bentuk laporan kriminal lainnya,” demikian Umar Dani.