BerandaBid HumasKapolda “Kita Sepakat Dengan Pemerintah Untuk Menindak Tegas Tempat Hiburan Malam X-Bar”

Kapolda “Kita Sepakat Dengan Pemerintah Untuk Menindak Tegas Tempat Hiburan Malam X-Bar”

Polda Kep. Bangka Belitung. Bidang Humas,- Beri tindakan tegas kepada penyalahgunaan ijin aturan aktivitas Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Pangkalpinang jajaran Kepolisian Kep. Babel akan beri tindakan tegas sesuai dengan aturan yang ditetapkan.

Melanggar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada saat Pandemi seperti saat ini, Tempat Hiburan Malam (THM) X-Bar ditutup dan diberi teguran tegas.

Pasca penutupan dan pembubaran paksa Tempat Hiburan Malam (THM) X-Bar di kawasan Perumahan Citra Land, Kota Pangkalpinang, Minggu (26/9/2021) dini hari oleh Tim Unit Patroli Reaksi Cepat (UPRC) Direktorat Samapta Polda Bangka Belitung, Kapolda Babel Irjen (Pol) Anang Syarif Hidayat angkat bicara permasalahan tersebut.

Kapolda Kep. Babel dalam hal ini menyampaikan, pihaknya telah sepakat dengan Pemerintah Kota Pangkalpinang untuk mengambil langkah tegas terhadap X-Bar yang nekat beroperasi ditengah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

“Untuk masalah itu, kita sudah sepakat dengan Pak Wali Kota untuk ditertibkan,” kata Anang usai kegiatan bakti sosial (Bakos) paket sembako kepada Asosiasi Pedagang Kaki Lima Babel, di Gedung Tribrata Mapolda, Selasa (28/9/2021).

Ditambahkan Anang, jika nantinya tempah hiburan malam ini masih saja bandel dan tetap buka, pihaknya akan melakukan langkah tegas.

“Kalau mau jelas dan rincinya, tanya aja langsung ke pak wali kota, karena kita sudah sepakat dengan Wali kota Pangkalpinang,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Kombes (Pol) Maladi mengatakan, proses pemeriksaan terhadap pihak X-Bar masih tetap jalan.

“Proses tetap jalan, saat ini ada tiga orang pihak pengelola yang menghalangi Kepolisian masih dalam pemeriksaan Polres Pangkapinang,” ungkap Maladi.

Diberitakan sebelumnya, Tim Unit Patroli Reaksi Cepat (UPRC) Direktorat Samapta Polda Bangka Belitung terpaksa membubarkan dan menutup paksa Tempat Hiburan Malam (THM) X-Bar di kawasan Perumahan Citra Land, Kota Pangkalpinang, Minggu (26/9/2021) dini hari.

Penutupan dan pemburuan Diskotik X-Bar tersebut lantaran masih nekat beroperasi di saat Provinsi Babel masih melakukan penerapan Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Saat aparat kepolisian dari Babel tiba di lokasi diskotik X-Bar sejumlah orang diamankan, lantaran diduga menghalangi petugas saat menggelar razia di tempat tersebut.

Kejadian itu terjadi, saat sekira pukul 01.30 WIB Anggota UPRC Polda Babel melaksanakan patroli ke tempat hiburan malam diskotik X-Bar, yang sebelumnya juga melaksanakan patroli ke tempat hiburan malam lainnya.

Sesampainya di lokasi Diskotik X-Bar, Anggota UPRC yang dipimpin oleh Ipda Haikal beserta delapan orang anggota lainnya, mendapati THM X-Bar dalam keadaan sangat ramai yang dibuktikan dengan tempat parkir THM penuh dengan kendaraan roda dua dan roda empat.

Kemudian Tim UPRC berjalan menuju pintu masuk X-Bar dan dihadang oleh satpam X-Bar dan ditahan untuk masuk ke dalam dengan alasan akan dipanggilkan terlebih dahulu manajer pengelolanya.

Sekitar kurang lebih 5 menit kemudian manager dan pengelola THM X-Bar atas nama Yohan keluar menemui Ipda Randy Haikal.

Pengelola Yohan kemudian berdebat dengan Ipda Haikal dan tidak mengizinkan Ipda Haikal beserta tim UPRC masuk dan membubarkan pengunjung X-Bar, dengan alasan yang bersangkutan berkeberatan. Karena kenapa hanya THM yang ada di wilayah Pangkalpinang saja yang tidak boleh beroperasi selama diberlakukannya PPKM di Babel, sementara di wilayah lain seperti Sungailiat Bangka tetap beroperasi seperti biasa.

Kemudian Ipda Haikal menelpon Dir Sabhara memohon bantuan perkuatan dari Polres Pangkalpinang untuk membantu membubarkan THM X Bar. Setelah cek cok cukup lama akhirnya tim berhasil masuk dan membubarkan pengunjung THM.

Kemudian TIM UPRC mengumpulkan para pegawai, petugas keamanan dan pengelola X-Bar yang menghalangi petugas untuk masuk ke dalam dan kemudian dibawa ke Mapolres Pangkalpinang untuk dilakukan proses sidik lebih lanjut.

Berita Lainnya