BerandaPolresBangkaSatnarkoba Polres Bangka Bekuk Kancil Seorang Resedivis Kasus Narkoba

Satnarkoba Polres Bangka Bekuk Kancil Seorang Resedivis Kasus Narkoba

Polda Kep. Bangka Belitung. Bidang Humas,- Bawa paket berisi sabu-sabu, kancil akhirnya diringkus Tim Gradak Polres Bangka saat melakukan transaksi.

Tersangka Kancil, pria warga Pemali dibekuk Tim Gradak Satresnarkoba Polres Bangka, Jum’at (24/09) dini hari.

Mendapati laporan dari masyarakat terkait tindakan tersangka yang sudah menjadi keresahan bagi warga sekitar akhirnya Tim Gradak Satresnarkoba Polres Bangka melakukan penyelidikan terhadap tersangka.

IPTU Deni juga membenarkan atas penangkapan kancil, Kancil merupakan residivis kasus narkotika yang baru keluar penjara tahun lalu.

Kapolres Bangka, melalui Kasatres Narkoba, IPTU Deni Wahyudi mengungkapkan, Pria 40 tahun ini ditangkap karena kedapatan mengantongi 3 paket sabu-sabu dengan berat kotor 0,83 gram. Menurut IPTU Deni, Kancil ditangkap saat hendak melakukan transaksi sabu di Jalan Air Hanyut Kota Sungailiat. Modus transaksi mereka dengan cara melempar sabu dipinggir jalan, dilokasi yang sudah ditentukan.

“Setelah pembeli sudah mentransfer sejumlah uang ke rekening tersangka, baru diberitahukan alamat titik narkotika jenis sabu yang telah dilempar,” ungkap Deni.

” Tersangka merupakan residivis Kasus narkoba, dengan putusan 5 tahun 6 bulan, dan keluar pada tahun 2020,” ujarnya. Atas perbuatannya, Kancil pun digiring ke Mapolres Bangka guna proses hukum selanjutnya.

Selain menyita 3 paket sabu, Polisi juga menyita barang bukti lainnya seperti handphone, sepeda motor, celana jeans, serta kartu ATM.

Kancii disangka Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman belasan tahun penjara sudah menantinya.

Berita Lainnya