BerandaBid HumasPolres Pangkalpinang Gelar Konferensi Pers Kasus Narkoba Dengan Empat Tersangka

Polres Pangkalpinang Gelar Konferensi Pers Kasus Narkoba Dengan Empat Tersangka

Polda Kep. Babel, Bidang Hubungan Masyarakat,- Tim Kalong Satuan Reserse Narkoba Polres Pangkalpinang berhasil membekuk empat bandar dan pengedar narkotika jenis sabu dan ganja dalam sepekan terakhir.

Bahkan, dua dari empat tersangka ini merupakan narapidana yang sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Pangkalpinang di Tuatunu, ungkap Kapolres Pangkalpinang.

Kapolres Pangkalpinang AKBP Dwi Budi Murtiono, S.IK M.H mengungkapkan saat Konferensi Pers Keempat tersangka ini diamankan di dua lokasi dan waktu yang berbeda. Dari keempatnya berhasil diamankan barang bukti berupa sabu seberat 31,47 gram dan ganja seberat 0,48 gram. Penangkapan pertama dilakukan pada ND (23), dan AT (38) yang keduanya merupakan narapidana, serta SN (21) warga Kelurahan Pemali, Kabupaten Bangka yang merupakan satu jaringan.

Kemudian penangkapan kedua dilakukan pada MD (18) warga Kelurahan Gabek Dua, Pangkalpinang.

Peredaran Narkoba yang dikendalikan dari dalam Lapas ini berhasil dibongkar setelah Sat Resres Narkoba Polres Pangkalpinang, bekerja sama dengan Kepala Lapas Kelas II A Pangkalpinang, Badarudin guna mendalami informasi usai pelaku SN diamankan. Terang Kapolres.

SN sendiri diamankan polisi saat hendak bertransaksi sabu di sekitar Jalan Stadion Depati Amir, Kelurahan Gabek Satu, Senin (20/9) sekitar pukul 15.00 WIB.

Dari hasil penggeledahan petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat 5,45 gram, satu buah plastik strip bening kosong ukuran besar, satu bungkus rokok surya, satu unit handphone warna biru, satu unit sepeda motor warna hitam dengan nomor polisi BN 3102 TH serta satu buah masker warna biru. Setelah berhasil ditangkap dan diinterogasi SN mengaku mendapatkan barang tersebut sabu dari AT yang merupakan seorang Napi yang sedang menjalani masa hukuman 6 tahun 3 bulan sejak tahun 2016.

“ND sendiri adalah pemilik barang, dia kemudian meminta tolong kepada AT untuk mencarikan orang yang bisa menjual barangnya. Jadi bisa dibilang AT adalah penghubung,” kata Dwi Budi.

Di mana saat dilakukan penggeledahan di dalam Lapas terhadap dua napi tersebut, didapati satu unit handphone warna hitam dan satu unit android warna hitam.

“Transaksi dikontrol oleh ND melalui handphone, dari dua handphone yang diamankan ada berisi kontrol dia terhadap SN,” jelasnya.

Pihaknya pun hingga kini masih melakukan pengembangan lebih dalam terkait dugaan Napi lain yang terlibat peredaran barang haram ini berkoordinasi dengan Lapas Kelas II A Pangkalpinang.

“Kita belum tahu apakah sebatas ND dan AT. Kalau nanti berdasarkan pengembangan dan penyelidikan ditemukan dugaan tersangka lain kita akan lakukan tindakan yang sama. Prinsip pada saat kita tangani Narkoba harus erat, jelas dan mencari dari jaringan yang paling bawah,” tegasnya.

Pelaku lainnya, MD diamankan petugas di rumah kontrakannya di Jalan Stadion Depati Amir, Kelurahan Gabek Satu pada, Senin (20/9/2021) sekitar pukul 16.00 WIB.

MD ditangkap ketika sedang meletakan pesanan narkotika jenis sabu kepada seseorang di pinggir jalan dan sebagian masih disimpan di dalam jok motor.

“Dari pengakuan MD barang tersebut dia dapatkan dari RD yang saat ini masih menjadi target operasi kita,” jelas Dwi Budi.

Dari penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan sebanyak 17 paket sabu siap edar dari dalam tas warna hitam milik MD.

Terdiri dari tiga bungkus plastik bening ukuran besar, satu paket plastik ukuran sedang dan 13 paket ukuran kecil dengan berat total 26,11 gram serta satu paket ganja yang dibungkus kertas putih dengan berat 0,48 gram.

Untuk barang bukti lain berupa dua bal plastik strip bening, satu buah timbangan digital, satu bungkus bekas kacang kelinci, satu buah sendok pipet plastik, satu buah tas warna hitam, satu buah plastik kresek warna hitam, satu unit handphone warna biru serta satu unit sepeda motor warna merah dengan nomor polisi BN 3819 RC.

Saat ini kedua tersangka ND dan AT berada di dalam Lapas Kelas II A Pangkalpinang. Sedangkan SN dan MD telah diamankan di Tim Kalong Polres Pangkalpinang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Semuanya dipersangkakan melanggar pasal 114 Ayat 2 dan pasal 112 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. “Ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 Tahun,” pungkasnya.

Berita Lainnya