Polda Kep. Bangka Belitung. Bidang Humas,- Berakhir sudah petualangan Rian dalam menjalani bisnis sebagai pengedar Narkoba yang sekian lama digelutinya, bak pepatah Sepandai Pandainya Tupai Melompat Akhirnya Jatuh Juga.
Aksi sebagai bandar Narkoba terungkap berawal dari laporan masyarakat yang sudah lama tercium dan sudh meresahkan warga sekitar.
Rahmat Rian Hidayat alias Rian (25) dibekuk dikontrakkan di kawasan Gang Mawar Desa Pemali Kecamatan Pemali Kabupaten Bangka oleh Tim Gradak Sat Narkoba Polres Bangka Jumat (17/9/2021) dinihari.
Pada saat ditangkap rian tidak bisa berkutik apa apa dan tidak bisa berkelit dengan adanya barang bukti yang ada disaku serta didalam kamar kontrakannya tersebut,
dari penggeledahan dikontrakkan yang ditempati Rian berhasil diamankan 14 paket narkoba jenis sabu seberat 8,03 gram. Juga diamankan 2 unit handphone, 1 motor dan barang bukti lainya.
Setelah mendalami informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi keramaian di kontrakan tersangka maka tim Gradak Satuan Narkoba Polres Bangka langsung melakukan pendalaman.
“Modus tersangka bertransaksi narkoba dengan cara sabu dilempar dititik yang ditentukan setelah pembeli mentransfer uang. Tersangka berhasil kita bekuk dengan barang bukti 14 paket sabu dengan berat 8,03 gram,” kata Kasat Narkoba Polres Bangka Iptu Deni Wahyudi.
Setelah memastikan tersangka sedang menyimpan narkoba untuk dijual Tim Gradak Satuan Narkoba Polres Bangka langsung bergerak.
Tim Gradak Sat Narkoba Polres Bangka membekuk Rian Jumat (17/9/2021) dinihari.
Dari hasil penggeledahan pakaian dan badan didapati 1 paket sabu di bagian kantong celana belakang. Sedangkan saat dilakukan penggeledahan di rumah sabu ditemukan di dalam tas salempang warna hitam tergantung di dinding sebanyak 13 paket. Juga diamankan sepeda motor yang digunakan tersangka. Tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Bangka.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang. Narkotika.
“Masih kita lakukan pengembangan guna mengungkap jaringannya,’ kata Iptu Deni Wahyudi.