Polda Kep. Bangka Belitung, Bidang Hubungan Masyarakat,- Sat Binmas Polres Bangka Barat mensosialisasikan Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli. Sosialisasi ini dilakukan personil Sat Binmas Polres Bangka Barat di tempat-tempat keramaian masyarakat seperti pertokoan, pasar ataupun di pusat layanan publik lainnya.Minggu 12 September 2021.
Kasat Binmas, AKP Edwar seizin Kapolres Bangka Barat, AKBP Agus Siswanto SH.SIK.MH mengatakan sosialisasi ini terus kami lakukan bertujuan untuk menghindari terjadinya praktek pungutan liar dikalangan masyarakat yang tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan di pelayanan publik.
” Ini semua agar kegiatan dimasyarakat bebas dari pungutan liar baik premanisme atau pun organisasi-organisasi lainnya,” Ujar Sat Binmas.
Kasat Binmas Polres Bangka Barat AKP Edwar mengatakan personel Sat Binmas akan terus berpatroli dan mensosialisasikan saber pungli untuk memberantas pungli sehingga semua birokrasi pelayanan publik bersih dari pungutan liar.
Melalui sosialisasi ini diharapkan pengetahuan dan kesadaran hukum masyarakat meningkat, sehingga praktik pungutan liar baik di Pelabuhan, Pasar,Toko, Terminal dan Lainnya dapat dicegah.
”Semua stakeholder pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat kita rangkul semua untuk sosialisasikan saber pungli dan disamping itu, protokol kesehatan untuk cegah Covid-19 juga harus kita jalankan,” Ujar Sat Binmas