BerandaBid HumasJanuari Sampai Agustus 2021, Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Babel Sudah Tangani...

Januari Sampai Agustus 2021, Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Babel Sudah Tangani 23 Kasus

Polda Kep. Bangka Belitung, Bidang Hubungan Masyarakat.- Dari bulan Januari sampai Agustus 2021, penyidik Subdit Gakkum Direktorat Polairud Polda Kep. Bangka Belitung telah menangani 23 kasus tindak pidana.

Direktur Polairud Polda Kep. Bangka Belitung, melalui Kasubdit Gakkum AKBP Toni Sarjaka mengungkapkan dari 23 kasus tersebut 40 orang telah ditetapkan tersangka.

”Jumlah tindak pidana yang kita tangani dari Januari sampai Agustus sebanyak 23 kasus, tersangkanya sekitar 40 orang,” ungkap Toni Sarjaka di ruang kerjanya.

Dari 40 orang tersangka tersebut, 9 orang masih ditahan di Rutan Mako Direktorat Polairud, yang lainnya sudah diserahkan ke jaksa, karena berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap dan sudah dilakukan pelimpahan (Tahap II).

“Tersangka yang diamankan disini tinggal 9 orang, yang lain sudah dilimpahkan, sudah Tahap II,” ujarnya.

AKBP Toni menuturkan dari 23 tindak pidana yang ditangani itu, 14 kasus sudah selesai Tahap II, 5 kasus dalam proses penyidikan, dan 3 kasus dalam tahap penyelidikan.

“14 kasus sudah selesai Tahap II, 5 kasus masih penyidikan, 3 kasus dalam penyelidikan, dan 1 kasus dilimpahkan ke instansi lain,” jelasnya.

AKBP Toni juga menjelaskan kasus yang paling menonjol yaitu kasus benih lobster, juga kasus narkoba dan senpi rakitan yang ditangkap di Sungai Balar Bangka Selatan, belum lama ini.

“Kasus yang paling menonjol, ya, kasus benih Lobster sama Narkoba yang ada senpi rakitan itu,” tuturnya.

Sesuai Daftar Inventaris Penggunaan Anggaran, lanjutnya, Subdit Gakkum punya target penyelesaian 38 tindak pidana. Namun sampai akhir Agustus lalu, baru 23 kasus yang ditangani.

“Tahun 2020 lalu selesai 38 kasus. Tahun ini hingga akhir Agustus lalu baru 23 kasus, mungkin sampai akhir tahun bisa mencapai target,” kata AKBP Toni.

Berita Lainnya