BerandaPolresBangkaTim Kelambit Polres Bangka Bekuk Tersangka Curat di Dua Sekolah

Tim Kelambit Polres Bangka Bekuk Tersangka Curat di Dua Sekolah

Polda Kep. Bangka Belitung. Bidang Humas,- Satreskrim Polres Bangka berhasil melumpuhkan tersangka Curat di lokasi dua sekolah di Sungailiat pada 25 agustus lalu.

Tiga orang terduga pelaku pencurian pemberatan yaitu RO (26), AR (30) dan R (18) berhasil dilumpuhkan oleh tim Kelambit Satreskrim Polres Bangka, Selasa (31/08) malam setelah berhasil membobol dan membawa kabur peralatan komputer milik sekolah.

Dalam penyelidikan tersebut diketahui satu diantara mereka yaitu RO (26), juga melakukan aksi kejahatan curanmor, beberapa bulan lalu. Saat melakukan penangkapan salah satu tersangka sempat dilumpuhkan dengan timah panas oleh tim dikarenakan akan melakukan perlawan.

bermula dari laporan yang didapat Kasat Reskrim AKP Ayu Kusuma Ningrum mengatakan, pengungkapan kasus pencurian tersebut setelah polisi menerima laporan dari Robianto, Rabu (01/09) malam. Usai meringkus RO dan R Polisi pun melakukan introgasi terhadap mereka berdua. Dari hasil introgasi itu lanjut AKP Ayu, terduga pelaku RO dan R mengakui perbuatannya. ” Setelah dilakukan introgasi singkat terhadap tersangka RO dan R, dia mengakui bahwa telah melakukan tindak pidana Pencurian di SD Negeri 32 Sungailiat dan SD Negeri 1 Sungailiat,” ungkap Ayu.

” Dari keterangan RO dan R, mereka bersama -sama dengan AR melakukan pencurian tersebut. Setelah diringkus, AR mengakui ikut membantu RO melakukan pencurian di dua SD di wilayah Sungailiat,” bebernya. Selain mengamankan tiga orang terduag pelaku, Polisijuga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga hasil curian Ro dan kawan-kawan. Polisi terus melakukan pengembangan, dengan mengintrogasi ketiga terduga pelaku. Salah satu tersangka, RO, mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor beberapa bulan yang lalu di wilayah Desa Nenknang, Kecamatan Bakam, bersama tiga orang komplotannya yaitu, Her (18), ZIK (20) dan An (22).

” Dari hasil introgasi ulang terhadap tiga Tsk tersebut, salah satu Tsk atas nama RO mengakui sekitar lima bulan lalu melakukan pencurian sepeda motor Honda Vario warna orange, di wilayah Desa Neknang, Kecamatan Bakam. RO mencuri motor bersama-sama dengan Her, ZIK dan An,” kata dia.

Berbekal informasi dari RO, Tim Opsnal Polres Bangka langsung melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan Her dan An yang merupakan kakak adik. Keduanya diamankan di kediamannya di Kampung Tutut, Kecamatan Pemali.

Dari pengakuan Her ungkap AKP Ayu, sepeda motor yang dimaksud memang sudah dikuasai olehnya, akan tetapi apesnya ujar AKP Ayu sepeda motor itu saat ini diamankan oleh pihak Satlantas Polres Bangka sebagai barang bukti tilang.

” Dari Hasil introgasi terhadap Her, sepeda motor Honda Vario warna orange itu, memang ada dikuasai olehnya. Tetapi sepeda motor tersebut sedang diamankan sebagai barang bukti tilang oleh Satlantas Polres Bangka,” ujarnya.

Para terduga pelaku akhirnya digelandang ke Mapolres Bangka guna proses hukum lebih lanjut. Mereka pun disangka melanggar pasal 363 KUHp, dengan ancaman hukuman penjara palin lama tujuh tahun.

Berita Lainnya