Polda Kep. Bangka Belitung, Bidhumas,- Tim gabungan Direktorat Reskrimsus Polda Kep. Babel bersama dengan Korem 045/Garuda Jaya, Polisi Militer, PT. Timah Tbk serta Polres Bangka berhasil mengamankan pekerja tambang illegal di Dusun Bedukang Kec. Riau Silip, Kab. Bangka, Selasa (24/08/2021).
pekerja yang diamankan oleh tim gabungan sebanyak empat orang bersama dengan barang bukti 21 karung timah basah seberat 801 kilogram. Kegiatan tambang illegal tersebut masuk dalam kawasan Hutan Produksi dan masuk dalam konsesi Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT. Timah Tbk.
Pada pengakuan salah satu perkerja yang diamankan tim gabungan bahwa kegiatan tambang tersebut milik Amuk Perot warga Desa Deniang, Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka
“Punya Amuk Perot pak. Tadi tidak ada beliau, tidak tahu kemana. Kalau untuk masalah alat PC hari ini tidak kerja, tidak tahu kenapa kalau untuk alat di tempat kami kerja ada tiga unit,” kata Tarmizi, salah satu pekerja yang diamankan.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP Ayu Kusuma Ningrum mengatakan, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan dan masih diambil keterangan.
“Ini lagi diambil keterangan dulu, Yang jelas sudah diserahkan oleh PT Timah ke Polres Bangka,” kata Ayu Kusuma saat dikonfirmasi.
Dan untuk saat ini lokasi penambangan tersebut telah dipasang garis polisi, selanjutnya alat berat PC yang ditemukan di lokasi tersebut akan dibawa untuk dijadikan barang bukti.