BerandaBid HumasAKP Ayu Tri Utami SIK Sampaikan Bahwa SIM Kendaraan Bermotor Ada Tiga...

AKP Ayu Tri Utami SIK Sampaikan Bahwa SIM Kendaraan Bermotor Ada Tiga Jenis

Polda Kep. Bangka Belitung. Bidang Humas,- Direktur Lalulintas Polda Babel Kombes (Pol) Hindarsono melalui PS Kasi SIM, AKP Ayu Tri Utami SIK mengatakan, mekanisme penerbitan SIM C atau surat izin mengemudi untuk sepeda motor ada tiga jenis.

“Untuk tiga jenis golongan SIM tersebut, dibagi menjadi 3 golongan nantinya tergantung dengan kapasitas cc kendaraan roda dua,” kata Ayu, Selasa (24/8/2021).

Selain itu dijelaskannya, SIM C bagi kendaraan roda dua sampai dengan 250 cc, kemudian SIM C I kendaraan roda dua 250 cc dengan 500 cc, sedangkan SIM C II roda dua di atas 500 cc.

Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi kendaraan roda dua, kini resmi dibagi menjadi tiga golongan.

Hal itu sebagaimana dengan tercantumnya dalam Peraturan Kepolisian nomor 5 tahun 2021.

Disampaikannya, pemberlakuan tiga golongan SIM ini masih tahap sosialisasi, sambil menunggu kesiapan piranti lunak dan sarpras pendukung lainnya.

“Kita masih menunggu arahan dan petunjuk Korlantas Polri serta sambil persiapan Sarpas pendukung pelaksanaannya,” ujarnya.

Ayu menambahkan, bagi masyarakat yang ingin memiliki SIM C I dan C II itu, nantinya, terlebih dulu harus memiliki SIM C selama I tahun.

“Jadi masyarakat yang ingin memiliki SIM C I harus memiliki SIM C dulu selama 1 tahun, sedangkan memiliki SIM C II harus punya SIM C I selama 1 tahun juga, tidak bisa langsung karena kompetensinya berbeda antara kendaraan 250cc dengan 500cc,” ungkapnya.

Lanjutnya, penertiban SIM C I dan C II ini nantinya memiliki aturan dan persyaratan yang berbeda dengan SIM C.

“Persyaratan dan mekanisme hampir sama, yang membedakan adalah usia minimal, berdasarkan Perpol No. 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM) usia minimal 17 tahun untuk SIM C,” ujarnya.

“Sedangkan SIM C I, minimal 18 tahun dan untuk SIM C II 19 tahun, ujian teori serta praktik yang mungkin sedikit berbeda, syarat lainnya serta PNBP sama,” kata AKP Ayu Tri Utami.

Berita Lainnya