Polda Kep. Bangka Belitung. Bidang Humas,- Niat ingin mengkelabui Bos di kantor serta Aparat Kepolisian, seorang Manager Coca Cola di Belitung rekayasa pencurian tersebut.
Dengan membuat pengaduan ke Mapolres Belitung seorang Manager mengaduakan adanya pencurian berangkas gudang milik Coca Cola.
Brankas Gudang Minuman Coca-Cola yang terletak di Jalan Aik Rayak Ujong II RT/RW.16/06 Desa Perawas Kec. Tanjungpandan Kab. Belitung dibobol maling.
Diketahui adanya aksi pencurian pada saat seorang karyawan bernama Henri hendak absen dan ingin mengirimkan barang manager perusahaan. Namun setelah melihat pintu ruangan rusak dan brankas raib, Rabu (18/8/2021) sekira pukul 08.00 WIB, Henri lalu melapor ke manager perusahaan dan Yanti, admin perusahaan.
Setelah mengetahui hal tersebut, pria 26 tahun berinisial IA selaku manager perusahaan yang diduga sebagai otak pencurian, melaporkan peristiwa adanya aksi pencurian ini ke Polres Belitung.
Kasus ini pun kemudian ditelusuri pihak Kepolisian, ternyata otak tindak pidana pencurian merupakan manager di perusahaan tersebut dan memiliki sejumlah hutang terhadap perusahaan. Pelaku bermaksud mengembalikan uang pinjaman terhadap perusahaan dari hasil pencurian terhadap perusahaan itu sendiri.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa Saudara IA selaku manager di Coca-Cola Tanjungpandan memiliki masalah di tempatnya bekerja, yakni memiliki hutang sebesar Rp 35 juta,” ujar Kasat Reskrim Pores Belitung, Iptu Edi Purwanto.
Unit Opsnal Sat Reskrim kemudian mencari serta menemukan keberadaan warga Sungai Liat Bangka tersebut di kontrakannya dan melakukan interogasi, Selasa (24/8/2021) sekira pukul 15.00 WIB.
Dari interogasi tersebut, IA mengakui bahwa dialah yang menyuruh dua pelaku lain asal Tanjungpandan, yakni AT (15) dan FD (20) yang juga merupakan karyawan di tempat ia bekerja untuk mengambil uang berserta brankas di TKP (Tempat Kejadian Perkara) pencurian.
Adapun yang masuk ke dalam gudang adalah AT dan FD, sementara IA mengarahkan dari rumah kontrakannya.
Unit Opsnal langsung membawa IA guna mencari AT dan FD, dan didapat informasi bahwa AT bekerja di Jalan Air Kelubi Kel. Lesung Batang, sementara FD masih bekerja mengantar barang Coca-Cola di Kec. Sijuk.
“Saat ditemukan dan diinterogasi, FD menjelaskan bahwa memang benar ia melakukan pencurian tersebut bersama Saudara AT atas ajakan dari managernya IA. Kemudian AT juga mengakui bahwa ia melakukan pencurian bersama FD atas ajakan IA. Kedua pelaku ini, yakni AT dan FD sempat ragu, namun akhirnya mau,” jelas Iptu Edi.
Menurut At dan FD, awalnya IA memang sudah berencana pada sore tanggal 17 Agustus 2021 dan sengaja tidak mengunci pintu belakang gudang agar At dan TK bisa masuk ke dalam gudang.
“Pada malam harinya AT dan FD pergi ke gudang Coca-Cola tersebut menggunakan sepeda motor scoppy yang mereka parkir di toko depan kantor PU Kab Belitung, setelah itu mereka berjalan kaki mendekati pintu belakang gudang dan masuk ke dalam,” kata Iptu Edi.
Mereka (kedua pelaku) kemudian berjalan ke arah tempat penyimpanan brankas dan membobol pintu bagian kantor tempat penyimpanan brankas. Setelah bobol, mereka mengambil dan mencabut kabel resever cctv agar perbuatan tersebut tidak terekam CCTV. Setelahnya, mereka melarikan brankas.
“Atas perbuatannya tersebut, tiga orang tersebut diamankan ke Mapolres Belitung guna penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Di Mapolres Belitung, unit opsnal melaksanakan interogasi kembali. Menurut para pelaku, resever CCTV pada hari selasa tanggal 17 Agustus 2021 sekira pukul 00.00 yang pertama dibuang oleh Saudara AT dan FD ke sungai aliran jembatan Kelekak Usang guna menghilangkan barang bukti. Untuk membuka brangkas digunakan kunci yang dipegang IA saat ia masih bekerja di perusahaan tersebut.
“Setelah brankas terbuka, mereka mendapatkan uang kurang lebih Rp 43 juta dan surat berharga berupa BPKB, Surat Tanah, namun mereka memasukan kembali di dalam brankas dan membuang brankas tersebut ke dalam kolong di Jalan Air Kelubi Kel. Lesung Batang,” terangnya.
Semua uang tersebut sementara diambil oleh IA pada hari Kamis (19/8/2021) kemudian uang tersebut ia pakai dengan cara ditransfer ke pada bos perusahaan untuk menutupi uang perusahaan yang ia pakai secara pribadi sebanyak Rp 35 juta. Dan sisanya, yakni kurang lebih Rp 8 juta akan digunakan untuk membagi AT dan FD, selebihnya akan digunakan untuk biaya IA pulang ke Bangka.
Adapun barang yang hilang, yakni 1 (satu) unit brankas yang mana di dalamnya berisi uang sebanyak Rp 43 Juta, 2 (dua) Surat Keterangan Tanah, 1 (satu) BPKB Motor, 4 (empat) BPKB Mobil dan VCR (Video Cassete Recorder).
Sementara itu barang bukti yang kini diamankan pihak Kepolisian berupa satu obeng berwarna merah putih, dan satu tang berwarna merah. Selain itu, pihak Kepolisian juga melakukan olah TKP dan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi-saksi.