BerandaPolresBangka TengahSatreskrim Polres Bangka Tengah Berhasil Meringkus Ali Tersangka Pencurian

Satreskrim Polres Bangka Tengah Berhasil Meringkus Ali Tersangka Pencurian

Polda Kep. Bangka Belitung. Bidang Humas,- Hilangnya ke dua unit handphone baru diketahui anak korban saat bangun tidur dan mendapatkan handphonenya sudah tidak berada ditempatnya, merasa ada yang hilang, akhirnya Yana melaporkan peristiwa itu ke Polsek Koba,” ujar Kapolres Koba Martuani Manik, Senin,(23/8/2021).

Atas perbuatannya tersebut Ali Mahrus alias Ali (38) terpaksa harus menginap hotel Prodeo lantaran mencuri ponsel tetangganya Yana (42) di Jalan Sekolah Kelurahan Berok Kecamatan Koba.

Kapolsek Koba, Iptu Martuani Manik mengatakan, pencurian terjadi pada Selasa (17/8/2021) sekira pukul 22.00 WIB. Saat itu anak korban, Anis meletakan dua unit ponsel jenis Oppo A12 dan Oppo A3S diatas speaker ruang depan rumah dekat jendela sebelum tidur.

Mendapat laporan itu, Iptu Martuani manik langsung memimpin pengejaran pelaku tersebut setelah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Unit Reskrim Polsek koba pada Sabtu (21/8/2021) sekira pukul 21.00 WIB mendapat informasi keberadaan pelaku di rumahnya.

“Kami langsung meringsek masuk kerumah, menangkap pelaku tanpa perlawanan. Dari tangan pelaku didapati barang bukti 1 unit HP Oppo A12. Pelakupun mengakui satu unit HP Oppo A3S lainnya digadai ke seorang wanita bernama Erna warga Ranggas Kecamatan Air Gegas Kabupaten Bangka Selatan. Kami pun langsung bergegas mendatangi kediaman Erna mengambil barang bukti tersebut,” ulasnya.

Menurutnya, dia mengambil dua unit ponsel dengan cara mengendap-endap mencongkel jendela menggunakan kayu, kemudian mengambil dua ponsel tersebut dari luar jendela. Barang bukti yang diamankan saat ini, berupa satu unit HP Oppo A12, satu unit HP Oppo A3s dan sebilah kayu sepanjang 60 cm.

“Pelaku sendiri akan dijerat pasal 362 KUHP tetang pencurian dengan pemberatan, ancaman kurungan penjara diatas empat tahun,” tandasnya.

Berita Lainnya