Polda Kep. Bangka Belitung. Bidang Humas,- Jual minuman keras tanpa document lengkap, Asin (47) akhirnya berurusan dengan pihak berwajib. Satuan Reskrim Polres Bangka mengamankan 41 dus bir kaleng dari toko milik Asin (47) di kawasan Pasar Belinyu Senin (23/8/2021) sore.
Minuman keras tersebut dijual bebas tanpa mengantongi izin dari pihak berwenang. Selain itu turut diamankan sejumlah makanan yang tidak memiliki izin BPOM dan makanan ringan asal Malaysia.
Penangkapan miras ini berawal dari perintah Kapolres Bangka AKBP Widi Haryawan kepada jajaran Sat Reskrim Polres Bangka mendalami informasi masyarakat terkait makanan dan minuman di Belinyu.
Dipimpin oleh Kanit Tipidter Ipda Dana H mendatangi toko klontongan milik Asin di kawasan Pasar Belinyu. Saat dilakukan pengecekan awalnya didapati sebanyak 15 dus bir kaleng.
Pemilik tak dapat menujukkan izin penjualan dan mengaku menjual bebas ke masyarakat. Saat dilakukan pengecekan kembali didapati 26 dus bir kaleng disimpan di sudut gudang.
“Bisnis ini sudah lama dijalankan oleh Asin dan baru terendus oleh pihak berwajib berdasarkan informasi dari masyarakat di salah satu toko di Belinyu didapati sejumlah minuman keras golongan A tanpa izin serta sejumah makanan ringan tanpa label BPOM dan Dinkes,” kata Kasat Reskrim AKP Ayu Kusuma Ningrum, Senin (23/8/2021).
Tak hanya itu saja juga didapati sejumlah makanan ringan yang tidak tertera izin BPOM dan Dinkes. Bahkan ada snack asal Malaysia diduga masuk secara ilegal. Selanjutnya miras dan makanan ringan tersebut diamankan ke Polres Bangka.
“Penjual yang kita amankan akan dijerat dengan UU Konsumen,” kata Ayu Kusuma Ningrum.
Sementara Asin mengaku untuk miras dirinya tidak mengerti kalau bir yang dijual harus memilki izin. Pasalnya banyak toko lain menjual bebas bir. Sedangkan untuk makanan dirinya hanya menerima titipan dari agen.
“Dak tau pak harus pake izin jual bir. Kalau makanan ringan kami cuma terima titipan dari agen,” kata Asin.
Sumber dari Bangkapos.com