BerandaPolresBangkaSatres Narkoba Polres Bangka Bekuk Jek Tersangka Bandar Narkoba

Satres Narkoba Polres Bangka Bekuk Jek Tersangka Bandar Narkoba

Polda Kep. Bangka Belitung. Bidang Humas,- Sabu dengan berat bruto 5,76 gram berhasil diamankan oleh Tim Gradak Satreskrim Narkoba Polres Bangka beserta barang bukti lainnya.

Tersangka atas nama Jek (33)  warga Lingkungan Nelayan II Sungailiat, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka.

“Iya betul, ada diamankan seorang pengedar narkotika jenis Sabu,” kata Iptu Deni seizin Kapolres Bangka, AKBP Widi Haryawan Sik di Sungailiat, Selasa (24/8/2021).

Dalam penangkapan tersebut tersangka jek saat diamankan tidak melakukan perlawanan dan kooperatif dalam proses penggeladahan barang bukti serta tersangka diamankan di Jalan S Parman Kecamatan Sungailiat ketika hendak melakukan transaksi pada Senin (23/8/2021) malam sekitar pukul 21.00 WIB, ketika dilakukan pengeledahan disaksikan Ketua RT setempat.

Dari pakaian tersangka ditemukan satu bungkus plastik bening ukuran kecil berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu tergeletak di pinggir jalan, dibungkus plastik warna hitam kecil dan dikemas dalam kemasan bungkus sosis.

Selain itu ditemukan tujuh bungkus plastik bening ukuran kecil berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dalam kotak rokok Djitoe yang dibungkus dengan kertas dan dikemas dalam kemasan bungkus sosis.

“Dari tersangka juga diamankan satu unit handphone mrek Xiaomi warna Gold, satu unit sepeda motor mrek Yamaha Mio Soul warna hijau,” jelas Iptu Deni.

Kemudian anggota Sat Res Narkoba melakukan introgasi dan dilakukan pengembangan ke rumah orang tua tersangka, tim menemukan satu bungkus plastik bening ukuran besar berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu, satu bal plastik strip bening, satu buah timbangan digital warna silver.

“Jadi total ada sembilan bungkus plastik bening ukuran kecil dan ukuran besar berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,76 gram, serta barang bukti lainnya diamankan di Polres Bangka,” terang Iptu Deni.

“Terhadap tersangka diduga melanggar Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

Berita Lainnya