Polda Kep. Bangka Belitung. Bidang Hubungan Masyarakat,- Tuntaskan tiga perkara, Penyidik Subdit Gakkum Direktorat Polairud Polda Babel, Direktur Direktorat Polairud Polda Babel, melalui Kasubdit Gakkum AKBP Toni Sarjaka mengungkapkan, dari tiga berkas perkara dimaksud, dua di antaranya hari sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
“Yang sudah dinyatakan lengkap (P21) ada tiga perkara. Hari ini kita limpahkan (Tahap II) ada dua berkas perkara. Satu berkas lagi rencananya minggu depan dilimpahkan,” ungkap Toni Sarjaka di ruang kerjanya, Kamis (12/7).
Toni Sarjaka membeberkan, dua berkas perkara yang sudah dilimpahkan adalah perkara pengangkutan benih lobster dan perkara pencurian di KIP Gelasa.
“Untuk perkara benih lobster, tersangkanya tiga orang. Barang buktinya 13 box tempat membawa benih lobsternya, dan satu unit mesin kapal. Untuk BB kapalnya dititipkan di Pos Polairud Muntok, Bangka Barat. Tersangka dikenakan Undang-Undang Perikanan, dengan ancaman diatas lima tahun pidana penjara,” bebernya.
Toni melanjutkan, untuk pencurian pencurian barang-barang diatas KIP Gelasa, penyidik menetapkan satu orang tersangka, dijerat pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara diatas lima tahun.
“Satu lagi berkas perkara yang sudah P21, yaitu perkara dugaan penyelewengan BBM bersubsidi di APMS di Sungailiat. Rencana minggu depan baru dilimpahkan,” imbuhnya.
Toni Sarjaka menambahkan, untuk perkara benih lobster, penyidik masih melakukan pengembangan. Pihak yang menyuruh membawa benih lobster yang diamankan itu sudah diketahui identitasnya, dan dalam waktu dekat akan dilakukan pemeriksaan.
“Untuk perkara benih lobster itu masih kita kembangkan. Yang menyuruh membawa benih lobster itu sudah diketahui identitasnya, orangnya ada di Palembang. Nanti kita berangkat ke Palembang untuk melakukan pemeriksaan di sana,” tuturnya.
Dua Perkara Masih Tahap Penyidikan
Selain tiga perkara sebelumnya, Toni Sarjaka juga menjelaskan perkembangan penanganan dua perkara yang dalam tahap penyidikan.
Dua perkara dimaksud yaitu perkara unjuk rasa berujung anarkis di KIP CBL di perairan lepas pantai Kabupaten Bangka, belum lama ini. Satu lagi perkara bom ikan yang diamankan baru-baru ini.
“Untuk perkara unras anarkis di KIP CBL masih Tahap I (penyidikan), tersangkanya tujuh orang. Satu lagi perkara yang bom ikan itu, tersangkanya dua orang, hari ini kami kirim SPDP ke Jaksa,” kata dia.
Masih kata Toni Sarjaka, dalam rangka pengembangan penyidikan, penyidik akan kembali memanggil pihak-pihak yang diduga terkait dengan kerusuhan di KIP CBL.
“Untuk perkara kerusuhan di KIP CBL itu masih kita kembangkan. Dalam waktu dekat pihak-pihak yang diduga terkait akan kita panggil lagi untuk dimintai keterangan,” kata dia.
Kemudian untuk kasus bom ikan, hari ini penyidik mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP kepada jaksa penuntut umum.
“Tersangkanya dua orang, pemilik dan nakhoda. Untuk barang buktinya ada satu unit kapal tanpa nama 2 GT, kemudian ada juga bahan-bahan dan peralatan untuk membuat bom ikan. Tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Darurat,” demikian Toni Sarjaka.