BerandaPolresBangka BaratSatres Nakoba Polres Babar dan Polsek Kelapa Ringkus Bandar serta Kurir Narkoba

Satres Nakoba Polres Babar dan Polsek Kelapa Ringkus Bandar serta Kurir Narkoba

Polda Kep. Bangka Belitung. Bidang Humas,- Tim gabungan yang dipimpin IPTU Eddy Yuhansyah dan IPTU Pulungan itu, mengamankan SA dan IR di Jalan Perumnas Desa Tempilang, Kabupaten Bangka Barat, pada Kamis (12/8) petang.

Kasus dugaan penyalahgunaan narkotika itu terungkap, berawal dari informasi yang diterima anggota Satres Narkoba Polres Bangka Barat, kemudian dilakukan penyelidikan bersama anggota Polsek Kelapa.

Dua orang warga tempilang yang diduga sebagai bandar dan kurir narkoba, SA (27) dan IR (34), diamankan oleh tim gabungan Polsek Kelapa dan Satuan Reserse Narkoba Polres Babar.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan dua plastik bening yang berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, dengan berat bruto 16,01 gram. Saat diintrogasi, pelaku mengakui kepemilikan barang terlarang tersebut.Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa dan diamankan di Polres Bangka Barat, untuk keperluan proses penyidikan lebih lanjut.

Kasat Narkoba IPTU Eddy Yuhansyah, seizin Kapolres Bangka Barat membenarkan kejadian tersebut.

“Keduanya akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun,” ungkapnya.

Eddy Yuhansyah menuturkan, kedua warga Tempilang itu diduga berperan sebagi bandar dan kurir narkoba. Dari tersangka juga diamankan sejumlah barang bukti yang terkait dengan ungkap kasus tersebut.

“Dari tersangka kami mengamankan dua buah paket plastik bening yang berisikan butiran kristal putih, yang diduga narkotika jenis shabu-shabu dengan berat bruto 16,01 gram, satu unit motor Honda SUPRA X dengan Nopol BN 6217 KP, satu buah handphone merk XIOMI, dan satu buah handphone merk VIVO.

“Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Barat, guna pemeriksaan lebih lanjut. Dari keterangan tersangka, keduanya berperan sebagai kurir dan bandar,” demikian Eddy Yuhansyah.

Berita Lainnya