BerandaBid HumasTekan Penyebaran Covid, Polda Babel Tegaskan Kembali Terapkan Instruksi Mendagri No 29

Tekan Penyebaran Covid, Polda Babel Tegaskan Kembali Terapkan Instruksi Mendagri No 29

Polda Kep. Bangka Belitung, Bidang Hubungan Masyarakat.- Guna menekan penyebaran Covid-19, Polda Kep. Bangka Belitung dan Polres Pangkalpinang melakukan Operasi Aman Nusa II Gabungan, Sabtu (07/8/21) malam.

Operasi yang terpusat di Mapolres Pangkalpinang ini turut melibatkan dari TNI, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan Provinsi Bangka Belitung serta BPBD Bangka Belitung. Operasi Gabungan ini dilaksanakan mengingat perkembangan penyebaran covid-19 semakin hari semakin meningkat.

“Kita coba kegiatan masyarakat ini dibatasi, kita berdasarkan Instruksi Mendagri No 29 dimana dikatakan tahap-tahap yang dilaksanakan oleh PPKM Level 3 dan 4 harus kita laksanakan.”kata Karo Ops Polda Babel Kombes Pol Sihar Manurung saat ditemui usai pelaksanaan Penertiban Prokes, Sabtu (07/6/21) malam.

Kombes Pol Sihar mengatakan bahwa pihaknya sudah beberapa kali melakukan kegiatan ini dengan memberikan kelonggaran kepada masyarakat yang memiliki tempat usaha makanan, restoran, Cafe. Namun, hasilnya dikatakan Karo Ops tetap saja sama dan tidak menurunkan penyebaran Covid.

Oleh sebab itu, dirinya menegaskan akan menerapkan lagi instruksi dari Mendagri No 29 yakni tempat Cafe, penjual makan dan lainnya untuk melayani pembeli dibawah jam 8 malam serta membatasi batas pengunjung dari setengahnya.

“Bagaimana kita lihat 50%nya, kita lihat saja dari isi kursinya dan kita kurangi sehingga tidak ada terjadi penumpukan-penumpukan ditempat-tempat makan. Untuk THM sudah jelas intruksinya untuk ditutup.”tegasnya.

Selain melakukan pembatasan di Cafe, Kepolisian dalam setiap operasi turut melakukan Tracing Covid-19 kepada pengunjung secara acak. Hal ini dilakukan untuk mengecek masyarakat dan memberitahukan masyarakat bahwa disekitar mereka pasti ada yang positif tanpa disadari oleh masyarakat.

“Contohnya malam ini kita temukan satu yang positif dan besok kita lakukan karantina juga minta keterangan dia kemana-mana saja, minimal tracingnya 15 orang. Kita juga himbau mereka dan data-datakan untuk kita swab sehingga penyebarannya bisa terpantau.”kata Kombes Pol Sihar.

Dalam Operasi aman nusa II ini, peran Kepolisian dikatakan Karo Ops hanya sebatas melakukan himbauan dan sosialisasi. Terkait penegakkan hukumnya dilakukan oleh Sat Pol PP karena menyangkut masalah Perda. Penegakkan Hukum juga dilihat dari beberapa Prosedur mulai dari pelanggaran pertama sampai tahap tiga dan Sat Pol PP memiliki kewenangan dalam menindaklanjuti itu

Sementara itu, pelaksanaan Operasi penertiban Prokes ini akan dilaksanakan selama 7 Hari kedepan dengan melihat situasi perkembangan masalah Covid-19 di Bangka Belitung.

“Kita lihat ini turun atau tidak. Kalau turun kita akan laksanakan selama 1 Bulan, ini kita lakukan demi masyarakat sehingga penyebaran Covid di Provinsi Kep. Bangka Belitung terkendali.”ujar Karo Ops Polda Babel Kombes Pol Sihar M. Manurung.

Berita Lainnya