Polda Kep. Bangka Belitung, Bidang Hubungan Masyarakat,- Sat Resnarkoba Polres Bangka Tangkap pelaku saat transaksi Narkoba. Dalam penangkapan tersebut yang di pimpin langsung oleh Wakapolres Bangka Kompol R.Wardhana Utama,S.I.K beserta tim Gradak Sat Res Narkoba Polres Bangka Senin Malam.
Penagkapan ini berawal dari info masyarakat bahwa akan ada seseorang yang akan transaksi narkoba jenis shabu Di Halaman Mess Pemda Jalan Pemuda Kel. Parit Padang Kec. Sungailiat Kab. Bangka, setelah dilakukan penyelidikan tim Gradak Sat Res Narkoba Polres Bangka melakukan penangkapan dan dilakukan penggeledah badan, pakaian dan lingkungan sekitar, kemudian tim langsung bergerak menuju rumah tersangka.
“Setelah penagkapan kita lakukan penggeledahan terhadap rumah Tersangka dan mendapatkan 4.269 (empat ribu dua ratus enam puluh sembilan) butir pil warna biru laut merek Barcelona dan warna hijau merek dolphin diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat beruto 1.645 gram estimasi harga di Babel Rp.2.134.500.000 ( dua milyar seratus tiga puluh empat ribu lima ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) bungkus plastik bening besar yang berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu berat beruto 49,83 gram dengan estimasi harga di Babel Rp 60.000.000 ( enam puluh juta rupiah). Tersangka FS dibawa ke polres bangka guna penyidikan lebih lanjut.” jelas Wakapolres.