Polda Kep. Bangka Belitung. Bidang Humas,- Dua pria asal Tanjungpandan ditangkap Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Belitung, Rabu (4/8/2021) karena diduga mencuri handphone dan uang milik seorang nelayan di Pelabuhan Pasar Ikan (PPI) Tanjungpandan pada Selasa (3/8/2021), sekira pukul 03.00 WIB dini hari.
Saat ditemukan Polisi, handphone Oppo milik pria asal Banten, Muhammad Asani (47) yang dicuri dua pria berinisial Rf (30) dan Jf (23) sudah beralih tangan ke orang lain, yakni Firda. Kepada Firda, handphone Oppo tersebut dijual seharga Rp 650 ribu.
Selain itu, menurut keterangan pelaku Rf, uang bagiannya dari hasil pencurian digunakan membeli gitar. Uang itu juga digunakan untuk foya-foya.
“Pelaku (Rf) ditangkap di depan SMP 2 Tanjungpandan sekira pukul 16.00 WIB (Rabu, 4/8/2021), dan pelaku lainnya (Fj) ditangkap di rumahnya,” ujar Kasat Reskrim Polres Belitung, Iptu Edi Purwanto.
Sementara itu terkait kronologi tindak pencurian, disampaikan Iptu Edi bahwa awalnya, Selasa (3/8/2021) sekira pukul 22.00 WIB korban masih memainkan handphone dan sekira pukul 22.30 WIB, korban meletakkan handphone di posisi atas kepalanya (Posisi berbaring). Korban juga menggantungkan tas selempang korban di atas kepala korban.
“Pada saat korban tidur di kapal di mana saat itu juga ada rekan atau ABK lainnya yang tidur di situ. Kemudian sekira pukul 05.00 WIB, korban bangun dan saat ingin ngambil handphone, ia tak menemukannya di posisi handphone diletakkan sebelumnya. Korban juga lihat tas yang ia gantungkan di atas kepala sudah tak ada,” terang Iptu Edi.
Korban lalu menanyakan kepada teman-temannya, apakah dari mereka ada yang melihat tas atau handphone tersebut. Kemudian teman korban, Jamsuri (49) bilang sekira pukul 03.00 WIB ada seseorang yang pakai jaket sweater coklat tua berjalan di dalam kapal. Saat itu Jamsuri mengira itu adalah korban.
Korban kemudian melaporkan ke bos atau atasannya bahwa ia telah kehilangan 1 (satu) unit handphone Oppo warna Silver dan sejumlah uang. Korban juga melaporkan hal ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Belitung dan kerugian yang dialami sebesar Rp 4 juta.
“Korban kehilangan Tas warna Biru dongker yang di dalamnya terdapat dompet berisi uang Rp 2 juta,” ungkap Iptu Edi.
Adapun barang bukti yang sementara diamankan oleh Kepolisian diantaranya 1 unit handphone merk oppo berwarna rose gold, 1 unit gitar berwarna hitam, dan 1 unit sepeda motor scopy berwarna putih.