Polda Kep. Bangka Belitung. Bidang Humas,- Sat Narkoba Polres Bangka Tengah (Bateng) berhasil membengkuk seorang perempuan berusia 37 tahun yang diduga pengedar narkoba jenis sabu.
Kasat Narkoba Polres Bateng, Iptu Guntur Napitupulu mengatakan, tersangka Yana (37) ditangkap pada Minggu (27/6/2021) sekitar pukul 03.00 WIB di rumah kontrakan yang beralamat di Desa Keretak dengan barang bukti (BB) berupa sabu seberat 1,89 gram.
“Tersangka ini kita amankan pada hari Minggu (27/6/2021) sekira pukul 03.00 WIB di sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Jl Raya Sungai Selan RT 08, Desa Keretak, Kec. Sungai Selan, kemudian tersangka dan seluruh BB dibawa ke Mapolres Bateng,” kata Guntur, Selasa (29/6/2021) saat dikonfirmasi Bangkapos.com.
Menurutnya, tersangka pengedar narkoba jenis sabu ini ditangkap dengan beberapa barang bukti di antaranya dua paket besar narkotia jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik strip bening.
“Untuk BB lainnya ada satu paket kecil sabu yang dibungkus menggunakan plastik strip bening, satu bal plastik strip bening kosong, satu plastik pempes merk merries, dan satu buah handphone merk Oppo warna merah beserta simcard,” ungkap Guntur.
Kata Guntur, usai diamankan pihaknya pun langsung melakukan tindakan pengecekan urin dan dilakukan proses sidik lebih lanjut kepada tersangka. Ia mengungkapkan, atas kejadian ini tersangka Yana dikenakan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Tersangka ini dikenakan sanksi Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal penjara seumur hidup,” kata Guntur.