BerandaBid HumasSatres Narkoba Polres Bangka Bekuk HZ Atas Kepemilikan Narkoba

Satres Narkoba Polres Bangka Bekuk HZ Atas Kepemilikan Narkoba

Polda Kep. Bangka Belitung. Bidang Humas,- Meskipun pada saat pandemi seperti ini, tidak menyulutkan seseorang untuk terus mengkonsumsi narkoba, apalagi sulitnya untuk memperoleh pekerjaan saat ini. Warga Kampung Sekip, Kelurahan Belinyu, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dibalik jeruji besi.  Jajaran Kepolisian di Babel ini tidak akan memberikan kebijakan terhadap para tersangka penyalahanguna narkoba, karena polri beserta Instansi lainnya Bersama sama memberantas jaringan penyebaran narkoba yang ada di babel ini.

“HZ melakukan tindak pidana menjual, membeli, menjadi perantara dan atau memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu,” kata Kapolres Bangka, AKBP Widi Haryawan Sik di Sungailiat, Kamis (24/6/2021).

Dijelaskan Kapolres Bangka, terungkapnya hal ini berawal dari informasi masyarakat, setelah dilakukan penyelidikan dan sesuai dengan ciri-ciri yang sudah diinfokan, Satres Narkoba melakukan penyelidikan sekitar pukul 05.50 WIB ke rumah HZ.

Kemudian dilakukan penggeledahan badan, pakaian dan lingkungan sekitar yang disaksikan kepala lingkungan setempat ditemukan handphone merk Nokia blacksenter warna biru, 10 ball plastik clip bening, timbangan digital warna hitam, satu sekop sabu warna hitam yang terbuat dari sedotan plastik, tiga bungkus narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10,94 gram.

“Turut diamankan sepeda motor merk Honda Scoopy warna merah marun yang digunakan tersangka sebagai sarana transportasi untuk mengambil bahan dan menjual sabu,” jelas Kapolres Bangka.

“Tersangka melanggar Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. sumber Wowbabel.com

Berita Lainnya