BerandaBid HumasTim Kalong Polres Pangkalpinang Periksa Napi di Lapas Narkotika Diduga Terlibat Peredaran...

Tim Kalong Polres Pangkalpinang Periksa Napi di Lapas Narkotika Diduga Terlibat Peredaran Sabu

Polda Kep. Bangka Belitung. Bidang Humas,- Tim Kalong Satresnarkoba Polres Pangkalpinang, berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba jenis sabu-sabu yang diduga dikendalikan narapidana (napi) dari lembaga pemasyarakatan (Lapas).

Terungkapnya hal tersebut setelah diamankannya dua orang yang merupakan pengedar barang haram di Kota Pangkalpinang. Kasat Resnarkoba Polres Pangkalpinang Iptu Astriantomi, mengatakan setelah pihaknya amankan dua orang, yakni Sufiani alias Yayan (31) dan Anthoni Ellertd alias Rhobet (40), dilakukan pengembangan terhadap keduanya.

“Setelah kami periksa keduanya, mereka mengakui bahwa barang narkoba tersebut dapat dari seorang narapidana (Napi) di Lapas Narkotika Pangkalpinang,” kata  Astriantomi, Rabu (23/6/2021) malam.

Setelah mendapat informasi dari keduanya, Astriantomi, langsung koordinasi dengan pihak lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Narkotika Pangkalpinang, untuk melakukan pengembangan lebih lanjut. Setelah kerjasama antar kedua pihak disetujui, Satresnarkoba Polres Pangkalpinang langsung menuju ke Lapas Narkotika Pangkalpinang.

“Atas kerjasama dengan pihak lapas, kami langsung menuju ke napi bernama Fuji Susanto alias Ateng merupakan napi yang divonis pada 2020 selama 4 Tahun 8 bulan kurungan, dan langsung memeriksanya, ditemukan satu unit handphone, milik napi yang kami amankan,” katanya.

Kata Astriantomi, berdasarkan pengakuan tersangka Sufiani alias Yayan dan Anthoni Ellertd alias Rhobet, setelah dipemeriksa, oleh pihaknya, keduanya mengaku bahwa mereka, sering bertransaksi narkotika jenis sabu dengan  Ateng.

“Kami juga mengecek handphone Ateng yang diamankan, ada panggilan telepon dari tersangka Yayan. Hp tersebut kami amankan dari tangan Ateng,” ujarnya

Barang bukti yang disita dari tersangka, Fuji Susanto alias Ateng, satu unit HP Nokia warna Hitam, dan terhadap tersangka diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Berita Lainnya