Polda Kep. Bangka Belitung. Bidang Humas,- Tim 1 Opsnal Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kep Babel berhasil meringkus tersangka curat JG. Tersangka JG ini ditangkap Tim 1 Opsnal Subdit III Jatanras bertempat di jalan mentok desa Kace kec. Mendo barat pada Selasa tanggal 25 Mei 2021 sekira pukul 17.00 WIB di Jln.Mentok Desa Kace Kec. Mendo Barat Kab Bangka.ÂÂ
Penangkapan tersebut berawal dari penyelidikan yang telah dilakukan oleh Tim I Opsnal Subdit III Ditreskrimum terhadap seseorang laki-laki yang bernama MUTTAKI Als MUT yang menguasai atau memiliki 1 unit Handphone Merk POCO X3 warna Biru yang diduga merupakan barang hasil pencurian / kejahatan.
Setelah memastikan keberadaan sdr MUTTAKIN Als MUT kemudian sekira pukul 16.00 Wib Tim mengamankan sdr MUTTAKIN Als MUT di Kontraknya Beralamat di Cengkong Abang Gg. Pasar Malam Kec. Mendo Barat Kab. Bangka. berikut 1 unit Handphone Merk POCO X3 warna Biru yang diduga merupakan barang hasil pencurian / kejahatan.
Setelah memastikan keberadaan sdr MUTTAKIN Als MUT kemudian sekira pukul 16.00 Wib Tim mengamankan sdr MUTTAKIN Als MUT di Kontraknya Beralamat di Cengkong Abang Gg. Pasar Malam Kec. Mendo Barat Kab. Bangka. berikut 1 unit Handphone Merk POCO X3 warna Biru yang diduga merupakan barang hasil pencurian / kejahatan.ÂÂ
Kemudian Tim melakukan interogasi terhadap Sdr MUTTAKIN ALS MUT terkait 1 unit Handphone POCO X3 warna Biru yang dimiliki / dikuasainya. Dari hasil interogasi tersebut sdr MUTTAKIN ALS MUT mengakui bahwa 1 Handphone POCO X3 warna Biru tersebut didapat dengan cara membeli dari seseorang temannya atas nama JEFRI dengan harga Rp. 700.000,-ÂÂ
Berdasarkan informasi dari sdr MUTTAKIN Als MUT tersebut kemudian Tim langsung melakukan penyelidikan terhadap keberadaan sdr JEFRI GUNAWAN yang bekerja sebagai Pengerit Bensin dan tinggal di desa Kace Kec Mendo Barat Kab Bangka.ÂÂ
Kemudian Tim langsung meneju Ke Desa Kace Kec. Mendo Barat, sekira pukul 17.00 Wib Tim Melihat Sdr. JEFRI GUNAWAN Als JEFRI Als SABEK sedang melintas di jalan Mentok Desa Kace menggunakan Sepeda Motor Yamaha Mio Soul warna Hijau dan Tim berhasil mengamankan sdr JEFRI GUNAWAN Als JEFRI.
Dari keterangan sdr. JEFRI GUNAWAN als SABEK bahwa ia mengakui telah melakukan pencurian di sebuah Rumah milik warga yang beralamat di Dusun III Kec. Mendo Barat Kab. Bangka dengan cara Mencongkel Jendela depan rumah korban dengan menggunakan tangannya,pada saat melakukan pencurian tersebut ia berangkat dari rumahnya dengan menggunakan spd motor Honda Scoppy warna Biru BN 5981 PC.
Tersangka JG ini merupakan seorang Resedivis, Selanjutnya tersangka berikut barang bukti di bawa ke Ditreskrimum Polda Kep Babel untuk proses penyidikan lebih lanjut.
ÂÂ
ÂÂ
ÂÂ