Polda Kep. Babel, Bid Humas,- Bidhumas Polda Kep. Babel melaksanakan acara bincang-bincang, Tribrata Talks dengan tema Street Crime / Kejahatan Jalanan, sebagai host Kabid Humas Polda Kep. Babel Kombes Pol Drs. A. Maladi, Senin (24/05/2021) Pagi.
Acara Tribrata Talks yang ditayangkan secara Live di akun kanal Youtube resmi milik Bidhumas Polda Kep. Babel, Tribrata News Babel. Sebagai narasumber Dir Reskrim Umum Polda Kep. Babel, Kombes Pol Budi Hermawan mengatakan dalam kejahatan ada beberapa jenis yang harus diketahui yakni kejahatan konvensional, kejahatan kekayaan negara, kontijensi serta transnasional.
“Modus-modusnya bisa dilakukan dengan berbagai cara. Kejahatan jalanan ini lebih ke fisik baik korban maupun material.”jelas Dir Krimum.
Terjadinya tindak kejahatan jalanan ini didasari atas niatan dan kesempatan. Niatnya sendiri timbul dari pelaku dan kesempatan ditimbulkan oleh masyarakat sendiri sehingga kondisi seperti inilah yang menimbulkan kejahatan jalanan.
“Seperti contoh beberapa bulan yang lalu jajaran di Polres mengungkap kasus curanmor. Rata-rata kuncinya ditinggalkan dimotor ini kelengahan dari masyarakat sendiri. Itulah faktor-faktor yang menyebabkan orang dapat kesempatannya untuk menjalankan niatnya melakukan tindak kejahatan.”kata Kombes Pol Budi.
Pada kesempatan tersebut, Kombes Pol Budi juga menjelaskan layanan 110. Dikatakan layanan 110 tersebut bisa melaporkan apa saja.
“On the spot. Saat itu juga masyarakat tau kejahatan langsung saja ditelponkan ke 110. Nantinya dimana dia berada, Kepolisian terdekat (Kapolres) akan merespon dan dia akan tersambung ke tingkat Polda. Jadi kejahatan apapun yang bisa dilaporkan semua kegiatan bisa dilaporakan yang penting informasinya valid dan bisa dipertanggung jawabkan.”jelas Kombes Pol Rudi.
Diakhir perbincangan, Dir Reskrimum menyampaikan himbauan kepada masyarakat untuk bersama menjaga kamtibmas dilingkungan masing-masing. Selain itu untuk lebih terbuka dengan lingkungan, jika menemukan informasi segera hubungi nomor Kepolisian yang sudah tersebar ataupun kantor Kepolisian terdekat.