Polda Kep. Bangka Belitung, Bidang Hubungan Masyarakat.- Usai sudah pelarian dua narapidana (Napi) kasus pencabulan dan penganiayaan yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tanjungpandan, pekan lalu. Tim dari Lapas dan Jajaran Polsek Dendang Polres Beltim, berhasil membekuk kedua narapidana yang meresahkan masyarakat ini di kawasan hutan Desa Bantan, Kecamatan Membalong, Selasa (19/1) dini hari.
Dua Napi tersebut yakni Angga bin Tono (22) warga OKI Sumatera Selatan dan Burhanuddin bin Ma’am (30) warga Lilangan, Gantung, Kabupaten Beltim. Angga adalah terpidana kasus penganiyaan divonis 8 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Negeri Tanjungpandan pada tahun 2018.
Sedangkan Burhanuddin merupakan terpidana kasus perlindungan anak, yang divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tanjungpandan pada tahun 2019 lalu. Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas II B Tanjungpandan Romiwin Hutasoit membenarkan kabar penangkapan 2 Napi tersebut.
Bahkan dia yang memimpin penangkapan dua Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) itu. Romiwin mengatakan, awalnya jajarannya melalukan pencarian terhadap kedua Napi ke Kabupaten Beltim. Lalu, mereka berkoordinasi dengan Polsek Dendang terkait kaburnya napi tersebut.
“Setelah itu kita lakukan pencarian. Hingga akhirnya kami beserta Jajaran Polsek Dendang mendapat informasi adanya dua orang yang mencurigakan di kawasan Kecamatan Membalong,” kata Romiwin, Selasa (19/1) kemarin.
Usai mendapat informasi tersebut, jajaran Lapas langsung menuju ke lokasi sekira pukul 02.30 WIB dan langsung melakukan penyisiran di kawasan hutan Desa Bantan. Hingga akhirnya kedua narapidana itu berhasil diamankan. “Saat ini kedua narapidana yang kabur sudah kita amankan di lapas,” ungkapnya.
Meski kedua sudah tertangkap, Kalapas masih enggan berkomentar mengenai alasan kedua napi ini kabur. Selain itu, Romiwin juga belum memaparkan jejak kedua terpidana ini kabur hingga berhasil diamankan polisi dan pihak Lapas.
Menurutnya, saat ini jajarannya masih fokus melakukan pemeriksaan terhadap kedua napi tersebut. “Kami mengapresiasi sinergitas pihak kepolisian dalam mengungkap kaburnya narapidana tersebut,” tuturnya.
Untuk mengantisipasi terjadinya hal serupa, pihak Lapas Kelas II B Tanjungpandan akan melakukan evakuasi. Khususnya mengenai sistem pengamanan. “Untuk napi yang kabur akan diberi sanksi seperti tutupan sunyi, Pencabutan Hak Remisi dan Hak Integrasi Pembebasan Bersyarat (PB) dan dicatatkan dalam buku Pelanggaran Tata Tertib Register F,” pungkasnya.