BerandaBid HumasPolri Tetapkan 104 Tersangka Penyebar Hoax Terkait Covid 19

Polri Tetapkan 104 Tersangka Penyebar Hoax Terkait Covid 19

WhatsApp Image 2020-11-25 at 12.37.20Polda Kep. Babel, Bid Humas,- Bareskrim Polri mencatat ada 104 orang yang dijadikan tersangka karena Kasus penyebaran berita bohong alias hoaks terkait Covid-19. Sebanyak 17 orang ditahan, sedangkan 87 orang lainnya tidak ditahan berdasarkan pertimbangan penyidik.

“Dari data Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim per tanggal Januari sampai hari ini, 104 tersangka terdiri dari 66 laki2 dan 38 perempuan,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri.

Data tersebut merupakan gabungan dari seluruh jajaran Polda secara nasional. Data dikumpulkan dalam kurun waktu 30 Januari – 24 November 2020.

“Terkait data hoax Covid-19, dari data yang kami ambil dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim pertanggal 30 Januari sampai 24 November 2020 bahwasanya Bareskrim dan Polda jajaran telah melakukan penindakan terhadap 104 tersangka,” kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono kepada wartawan, Rabu (25/11).

Untuk wilayah yang hoaksnya tertinggi terkait Covid-19 yaitu Polda Metro Jaya sebanyak 14 kasus, Polda Jatim 12 kasus dan Polda Riau sembilan kasus.

Jenis hoaks yang ditangani di antaranya terkait korban meninggal dunia akibat Covid-19, data penyebaran Covid-19 tanpa ada informasi resmi, adanya WNA yang ke Indonesia membawa Covid-19, suntingan foto seolah-olah dampak Covid-19, penghinaan kepada pejabat negara, dan penyebaran berita bohong tentang pemerintah.

“Jenis hoaks yang ditangani pertama, korban meninggal akibat Covid padahal bukan, kemudian yang kedua, penyebaran Covid-19 tanpa ada info resmi ketiga, WNA yang ke Indonesia membawa virus, keempat, suntingan foto seolah-olah Covid-19. Kelima, penghinaan terhadap pejabat negara, keenam, penyebaran berita bohong tentang pemerintah,” pungkas Awi.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 28 dan Pasal 45 Undang-Undang ITE, Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 16 Undang-Undang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.


Berita Lainnya