Polda Kep. Babel. Bid Humas,- Tim Satgas Covid-19 Kota Pangkalpinang merazia masyarakat dan para pengunjung pasar yang tidak menggunakan masker, Senin (14/9/2020) pukul 19.30 wib.
Razia yang dipimpin Kabag Ops Polres Pangkalpinang AKP Johan Wahyudi, serta Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pangkalpinang Radmida Dawam, serta jajaran, menyasar beberapa titik di pasar.
Pasar yang didatangi oleh Tim Satgas Covid-19, yakni Ramayana, Pasar Ratu Tunggal, Bangka Trade Center, dan Pasar Pagi Kota Pangkalpinang.
Dalam razia itu, masih di dapatkan baik masyarakat, pengunjung dan penjual yang abai dan tidak menggunakan masker.
Mereka yang tidak menggunakan masker diperintahkan untuk membeli, dan juga diberikan surat pernyataan serta diberikan sanksi sosial berupa push up.
“Kami bersama sama dengan tim gabungan dari TNI, Polri, Pol PP dan unsur lainnya serentak mengedepankan perwako (peraturan wali kota) dan kami turun kelapangan dalam menegakkan peraturan yang diberikan,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pangkalpinang Radmida Dawam, Senin (14/9/2020) di lokasi.
Radmida, berharap dengan adanya penindakan ini, agar masyarakat sadar, tentang menaati peraturan kesehatan yang sudah ditetapkan.
“Ini kami lakukan untuk masyarakat dan melindungi dari penyebaran virus corona, supaya tidak terpapar virus corona. Mulai hari ini tidak ada lagi sosialisasi tentang penggunaan masker melainkan penindakan langsung,” ucapnya.
Penegakan kepada masyarakat untuk menggunakan masker bertujuan untuk Memberikan kesadaran kepada masyarakat kota Pangkalpinang agar tetap menggunakan masker saat beraktivitas di keramaian, menegakkan kedisiplinan masyarakat kota Pangkalpinang tentang Prokes saat pandemi Covid-19 serta memperkecil peluang penyebaran Virus Covid-19 di kota Pangkalpinang dan menjadikan Kota Pangkalpinang bebas dari Covid-19.