BerandaBid HumasPolres Bangka Ungkap Peredaran Narkoba, 7 Orang Berhasil Ditangkap

Polres Bangka Ungkap Peredaran Narkoba, 7 Orang Berhasil Ditangkap

sabubangkaPolda Kep. Babel, Bid Humas,- Polres Bangka Polda Kep. Bangka Belitung berhasil ungkap peredaran narkoba diwilyah hukumnya. Tidak tanggung tanggung,Tujuh orang pengedar narkotika jenis sabu-sabu yang berasal dari Kecamatan Sungailiat dan Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung diamankan Satres Narkoba Polres Bangka.

Selain mengamankan tersangka, petugas behasil mengamankan barang bukti sebanyak 33,83 gram sabu, 19 butir pil warna hijau diduga ekstasi, alat hisap sabu (bong), handphone, sepeda motor dan sejumlah uang.

“Tujuh tersangka bersama barang bukti ini diamankan berdasarkan empat laporan polisi, setelah anggota menerima informasi masyarakat dan melakukan penyelidikan ke lapangan. Saat ini tersangka masih diamankan dan menjalani pemeriksaan di ruang tahanan Polres Bangka,” kata Kapolres Bangka, AKBP Widi Haryawan, Senin (20/7/2020) saat konferens pers.

Kapolres mengatakan, ke tujuh pelaku tersebut diantaranya Herry alias Koplak (33), Marisa Dewi alias Lili (31) keduanya warga Kuto Panji Kecamatan Belinyu, M Mardiansyah alias Madi (31) dan Yanto (37) warga Batu Tunu Kelurahan Kuto Panji, kemudian Deddy Chandra alias Dedi (42) warga Nangnung Tengah Kelurahan Sungailiat, Abdul Azis (40) warga Lingkungan Nelayan II Kelurahan Sungailiat, Elfin Riko alias Riko (37) warga Lingkungan Jelitik Kelurahan Jelitik Kecamatan Sungailiat.

“Para tersangka ini diamankan sejak tanggal 1 hingga 14 Juli 2020 ini, di beberapa lokasi berbeda seperti di Jelitik, Belinyu, dan Lingkungan Nelayan,” jelas Kapolres Bangka.

“Saat ini ke tujuh tersangka masih diamankan di ruang tahanan Polres Bangka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, semuanya dikenakan Pasal 114 ayat 2 atau 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya.


Berita Lainnya