Polda Kep. Babel, Bid Humas,- Demi mencegah penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Kabupaten Bangka Selatan, pelayanan penyeberangan kapal ferry dari dan ke Pelabuhan Sadai – Pelabuhan Tanjung Ru mulai dibatasi.
hal tersebut adalah untuk meninjaklanjuti Maklumat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No Mak/2/III/2020 tentang kepatutan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus Corona ( covid 19)
menyikapi itu semua Polres Bangka Selatan AKBP S Ferdinand Suwarji terus melakukan pengawasan di pintu-pintu masuk atau jalur tikus menuju Kabupaten Bangka Selatan dari kawasan seberang, Sebagai langkah untuk mencegah penyebaran virus corona atau covid-19 di Kabupaten Bangka Selatan, selasa 07 april 2020
Kapolres basel berharap agar masyarakat semakin dewasa dan mengerti bahayanya Covid-19 sehingga semakin baik perilakunya dalam menjaga diri dan mencegah penyebaran Virus Corona yang mengancam siapa saja dan kapan saja.
selain itu kapolres juga mengatakan Selain melakukan pengawasan, kami juga meminta agar personel yang bertugas untuk tak hentinya memberikan sosialisasi demi mencegah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bangka Selatan,” jelas kapolres.