Polda Kep. Bangka Belitung, Bid Humas.- Setelah melakukan penyidikan selama satu hari akhirnya Satuan Reskrim Polsek Sijuk berhasil menangkap pelaku pencurian besi milik sebuah perusahaan kaolin PT.AA yang berlokasi di Desa Air Seruk Kecamatan Sijuk,Selasa (18/02/2020).
Pelaku pencurian tidak lain adalah karyawan perusahaan itu sendiri berinisial MW (41) warga Desa Air Seruk Kecamatan Sijuk yang sudah bekerja di perusahaan tersebut selama kurang lebih 5 Tahun.
Dimana pelaku MW mencuri puluhan batang besi yang tergelak di halaman pabrik perusahaan, akibat aksi pencurian oleh karyawan ini perushaan mengalami kerugian sekitar 7 Juta rupiah.
Diawali dengan laporan dari pihak perusahaan PT.AAÂ sehubungan dengan hilangnya besi sepanjang 12 meter ukuran 16 mm sebanyak 41 diperkirakan dicuri orang kepada peugas Polsek Sijuk, Senin (17/02/2020) kemarin.
Polsek Sijuk segera melakukan penyidikan dan akhirnya tidak perlu waktu lama pelaku pencurian tersebut mengarah kepada pelaku MW berdasarkan keterangan para saksi saksi dan olah TKP kejadian.
“ Pelaku ditangkap dirumah kediamanya yang berjarak sekitar 200 meter dari pabrik tempat pelaku bekerja “ Tutur kapolsek Sijuk IPTU Abdul Haris,Rabu (19/02/2020) di kantornya.
Pelaku MW melakukan pencurian besi tersebut secara bertahap dimulai dari awal Januari sampai dengan Februari 2020 dengan cara menarik beberapa besi saat pelaku kerja lembur malam.
“ Sekali beraksi pelaku menarik 4 sampai 6 batang besi kedalam hutan sekitar pabrik berjarak 50 meter untuk disembunyikan, baru pagi harinya sehabis kerja pelaku menari besi itu lagi sampai kerumahnya “ Terang IPTU Abdul Haris.
Barang bukti besi yang dicuri oleh pelaku berhasil juga diamankan oleh Polsek Sijuk dari salah satu pengepul barang bekas di kawasan Dusun Air Baik Perumnas Tanjungpandan karena telah dijual oleh pelaku seharga kurang lebih 4 Juta Rupiah.
“ Keterangan pelaku motifnya adalah faktor ekonomi karena kepepet untuk membayar tagihan dan kredit barang barang “ Jelas IPTU Abdul “ Namun demikian pelaku tetap kita proses hukum pidana sesuai pasal 362 KHUPidana tentang pencurian “ Tambahnya.