BerandaBid HumasBareskrim Polri Ungkap Praktik Judi Online di Green Zone Pangkalpinang

Bareskrim Polri Ungkap Praktik Judi Online di Green Zone Pangkalpinang

aBareskrim Polri Ungkap Praktik Judi Online di Green Zone PangkalpinangPolda Kep. Bangka Belitung, Bidang Hubungan Masyarakat – Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) markas besar Kepolisian Republik Indonesia menggerebek praktik judi online di Green Zone yang beralamat di jalan dekat SD N 12 Kelurahan Batu Intan, Kecamatan Girimaya, Pangkalpinang, Kamis (13/2/2020) sekira pukul 20.00 WIB.

Dalam hal ini Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Raden Argo Yuwono mengatakan bahwa awalnya tempat perjudian adalah sebuah ruko tetapi disulap menjadi arena judi terdiri dari dua lantai.

“Lantai satu terdapat tiga meja tembak ikan, dua mesin safari, satu mesin naga sembur dan satu mesin roulette. Sedangkan di lantai dua terdapat 48 layar mickey mouse dan 10 mesin bubble,” kata Karo Penmas Polri, Jumat (14/2/20).

Pada saat penggerebekan Polri mengamankan sebanyak 37 orang. Mereka terdiri dari 12 orang perempuan dewasa dan 25 laki-laki dewasa.

Adapun dari 37 orang tersebut masing-masing 15 orang penyelenggara, 22 orang pemain judi online. Satu dari 37 orang ini sedang sakit dan diamankan di gedung Anton Sujarwo Polres Pangkalpinang.

“Kami tangkap mereka semua berikut dengan 14 karyawan atau penyelenggara. Jadi totalnya semua ada 37 yang berhasil diamankan, ujar Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Selain mengamankan 23 orang, polisi juga mengamankan uang tunai senilai Rp 50 juta. “Ada voucer dan kunci mesin,” terang Jenderal Bintang Satu.


 

Berita Lainnya