Polda Kep. Bangka Belitung, Bid Humas – Pangkalpinang, berbagai macam modus pencurian kendaraan bermotor saat ini, ada yang menggunakan Kunci T, mengakut paksa kendaraan bahkan baru- baru ini modus pelaku hendak membeli motor ternyata dibawah kabur, kejadian pencurian motor dengan Modus membawa lari motor penjual berhasil diungkap tim jatanras Polda Kep. Bangka Belitung, bahkan dalam pengungkapannya tak butuh waktu satu hari Tim Jatanras berhasil mengukap pencuruan sepeda motor dengan modus membawa motor korban saat akan teransaksi jual beli kendaraan.
Kasubdit Jatanras Polda Kep. Bangka Belitung Akbp wahyudi kepada awak media saat konferensi pers di Gedung Jatanras polda kep. Bangka Belitung pada hari jumat tanggal 17 Januari 2020 mengatakan”Tim Jatanras Dit Resesre Kriminal Umum Polda Kep. Bangka Belitung beberapa waktu lalu telah berhasil mengungkap dan menangkap pelaku curanmor dengan modus pelaku berpura-pura membeli kendaraan korban, saat mencoba kendaraan tersebut pelaku langsung membawa lari kendaraan Korban”
“Pelaku AS laki-laki umur 22 Tahun Warga sungailiat dalam melakukan aksinya seorang diri hal ini dari hasil penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap setelah pelaku memposting motor tersebut untuk dijual disalah satu forum” Ujar Kasubdit Jatanras
Kasubdit Jatanras juga mengatakan ” Pelaku dikenakan pasal 362 Kuhp dengan ancaman Hukuman Maksimal 5 Tahun Penjara”
Kasubdit Jatanras Polda Kep. Bangka Belitung Akbp Wahyudi mengatakan “diawal tahun ini tren kejahatan adalah curanmor untuk itu kami himbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam memarkirkan kendaraannya serta lakukan penguncian ganda”