Polda Kepulauan Bangka Belitung, Bidang Hubungan Masyarakat,- Satreskrim Polresta Pangkalpinang berhasil meringkus tiga pria pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di sebuah rumah kosong di Jalan Manggis, Kelurahan Bukit Sari, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang. Para pelaku berhasil menggondol berbagai perabotan dan peralatan elektronik rumah tangga dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp 105.000.000.
Menurut laporan yang dihimpun, aksi pencurian ini terjadi pada Minggu, 30 November 2025, sekitar pukul 07.30 WIB di sebuah rumah yang diketahui dalam keadaan kosong.
Tiga pelaku yang ditangkap diidentifikasi sebagai Danu Rio Kirta (44), Doni Fitra Yudi (48), dan Billy Firmansyah (29). Berdasarkan hasil interogasi, Danu yang telah memantau lokasi, mengajak dua rekannya untuk membongkar rumah tersebut.
Aksi pencurian ini dilakukan pada dini hari, sekitar pukul 02.15 WIB pada tanggal yang sama. Para pelaku mendatangi lokasi menggunakan satu unit mobil Granmax warna hitam yang telah dirental. Dengan menggunakan linggis, Danu merusak gembok pagar dan pintu rumah korban.
Setelah berhasil masuk, ketiga pelaku menggasak sejumlah barang berharga, antara lain 2 unit kulkas, 1 unit dispenser, 1 unit TV LED, 1 unit mesin cuci, 1 kompor gas, 2 set meja makan, 1 meja tamu, dan 20 dus yang berisi peralatan elektronik rumah tangga.
Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang segera melakukan penyelidikan menindaklanjuti hal tersebut pada Selasa, 2 Desember 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, Tim Buser Naga mendapatkan informasi keberadaan salah satu pelaku Billy, dan berhasil mengamankannya di sebuah warung bakso di Kelurahan Kampung Opas.
Dari keterangan Billy, diketahui bahwa ia tidak beraksi sendirian. Tim Buser Naga kemudian bekerja sama dengan Sat Intelkam Polresta Pangkalpinang untuk memburu dua pelaku lainnya, Doni dan Danu, yang berhasil diamankan di daerah Bukit Baru.
Setelah berhasil mencuri, para pelaku menitipkan barang-barang hasil curian tersebut ke rumah seorang kenalan Doni bernama Jumiati di daerah Semabung, dengan alasan Danu baru bercerai dan ingin menjual seluruh perabotannya.
Jumiati kemudian membantu menjual sebagian barang curian tersebut kepada tetangganya, dan uang hasil penjualan senilai Rp 2.300.000 disetorkan kepada Billy. Selain itu, Doni dan Billy juga menjual beberapa unit elektronik lainnya senilai Rp 3.000.000.
Mirisnya, seluruh uang hasil kejahatan tersebut digunakan para pelaku untuk bermain judi online dan membeli serta mengonsumsi narkoba jenis sabu secara bersama-sama.
Polisi turut mengamankan Jumiati serta sejumlah barang bukti, termasuk 1 unit mobil Granmax warna hitam (yang digunakan untuk mengangkut barang curian), 1 buah linggis (alat yang digunakan untuk merusak). Sejumlah besar perabotan dan peralatan elektronik, seperti kulkas, mesin cuci, TV LED, dispenser, meja makan, dan puluhan dus berisi peralatan rumah tangga lainnya.
Ketiga pelaku dan Jumiati, beserta seluruh barang bukti, kini telah diamankan di Polresta Pangkalpinang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Para pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan.

