Polda Kepulauan Bangka Belitung, Bidang Hubungan Masyarakat,- Sat Res Narkoba Polresta Pangkalpinang melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana Narkotika jenis sabu pada Minggu, 2 Februari 2025 pagi.
Kedua pelaku yang diamankan tersebut adala Yesi (27 tahun) seorang ibu rumah tangga dan Cecep (31 tahun) seorang Wiraswasta.
Keduanya ditangkap pada hari Minggu tanggal 02 Februari 2025 sekira pukul 03.00 WIB dirumah kontrakan yang beralamatkan di. Jalan Duku II RT 02 RW 01 Kel. Keramat Kec. Rangkui Kota Pangkalpinang.
Kemudian untuk barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua pelaku adalah 35 bungkus plastik strip bening ukuran kecil yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu (bruto 9,01 Gr), kemudian 34 nungkus potongan pipet plastik, 1 bungkus kantong kain warna putih, 1 ball pipet plastik, 3 ball plastic strip ukuran kecil, 1 buah sendok yang terbuat dari potongan pipet plastik, 1 buah timbangan digital berwarna hitam, 2 unit handphone merek OPPO dan SAMSUNG serta 1 unit sepeda motor merek YAMAHA FINO.
Selanjutnya Kedua tersangka beserta Barang Bukti di bawa ke kantor Sat Res Narkoba Polresta Pangkalpinang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.