BerandaBid HumasUngkap Kasus Pencurian, Unit Reskrim Polsek Koba Berhasil Ringkus Satu Pelaku Pencurian...

Ungkap Kasus Pencurian, Unit Reskrim Polsek Koba Berhasil Ringkus Satu Pelaku Pencurian Karpet Tambak Udang

Polda Kep. Babel, Bidang Hubungan Masyarakat,- Unit Reskrim Polsek Koba berhasil ringkus MY (30) pelaku tindak pidana pencurian karpet tambak udang CV TLTA Koba Kabupaten Bangka Tengah.

Kasi Humas Polres Bangka Tengah Iptu Erwin Syahri mengungkapkan bahwa penangkapan pelaku bermula dari adanya laporan terkait adanya aksi pencurian yang pertama kali diketahui pada Jum’at (10/01/25) lalu.

Pihak korban baru melaporkan ke Polsek Koba pada Kamis (16/01/25) lalu.

Oleh karena itu, Unit Reskrim Polsek Koba langsung melakukan penyelidikan terkait kasus pencurian tersebut, dengan informasi yang didapatkan Unit Reskrim Polsek Koba berhasil mengidentifikasi identitas pelaku dengan langsung melakukan penangkapan pada Kamis (23/01/25).

Saat dilakukan penangkapan, Polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z, 1 lembar karpet tambak HDPE berwarna hitam, Ungkapnya.

Modus pelaku dalam melakukan aksi pencuriannya dengan cara menyobek karpet tambak udang dengan type HDPE yang berukuran cukup besar menggunakan benda tajam.

Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000, pungkas Erwin.

Kini pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Koba guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara, Tutup Erwin.

Berita Lainnya