Polda Kepulauan Bangka Belitung, Bidang Hubungan Masyarakat,- Polsek Taman Sari bersama Sat Reskrim Polresta Pangkalpinang berhasil mengamankan seorang pelaku penganiayaan di Perumahan Indo Griya Bougenvile. Minggu, 19 Januari 2025.
Pelaku tersebut diduga melakukan penganiayaan terhadap korban karena kesal perhiasan saudarinya di rampas korban saat tengah bertamu ke rumah pelaku.
Pelaku adalah R (25 Tahun) dan korban adalah RI (41 tahun). Adapun kronologis kejadian terjadi pada pukul 16.30 WIB korban mendatangi rumah sudari E menggunakan sepeda motor Honda Vario warna hitam lalu bertemu pelaku R yang merupakan keponakan saudari E, kemudian pelaku menanyakan maksud kedatangan korban lalu korban mengatakan mau bertemu saudari E.
Setelah itu korban dan saudari E mengobrol di ruang tamu, sekitar 10 menit kemudian saudari E dan korban pindah ngobrol ke arah dapur rumah.
Kemudian tidak lama saudari E berteriak “tolong gelang ayuk di bawa kabur”. Setelah merampas gelang tersebut, korban berusaha melarikan diri, lalu pelaku kemudian mengambil sebilah pisau di dapur, lalu pelaku menikam korban menggunakan pisau ke arah badan punggung korban sebanyak 2 kali.
Kemudian saudari E dan Pelaku meminta tolong para tetangga untuk membawa korban ke rumah sakit. Kemudian masyarakat Perum Indo Griya melaporkan kejadian ini ke Polsek Taman Sari.
Petugas kepolisian bergerak cepat setelah menerima laporan dari masyarakat. Pelaku diamankan dan dibawa ke kantor polisi untuk proses lebih lanjut. Sedangkan korban di bawa ke rumah sakit untuk dilakukan operasi oleh dokter. Polisi juga menyita barang bukti berupa sebilah pisau dapur yang berlumuran darah.
“Pelaku penganiayaan telah kami amankan ke Polresta Pangkalpinang. Kami berkomitmen melindungi masyarakat dan menindak tegas pelaku kejahatan. Kami mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban,” ujar Kapolsek Taman Sari.