Polda Kepulauan Bangka Belitung, Bidang Hubungan Masyarakat,- Buser Narkoba Polresta Pangkalpinang amankan Ricardo alias Yoga atas dugaan kasus Narkoba jenis Sabu. Senin, 13 Januari 2025.
Dirinya ditangkap pada pukul 20.30 WIB di rumah yang beralamatkan Jalan kampung melayu Rt 003 Rw 001 Kel. Bukit Merapen Kec. Gerunggang Kota Pangkalpinang.
Pelaku ditangkap karena menjadi perantara dalam jual beli Narkoba jenis Sabu. Penangkapan terhadap tersangka Ricardo alias Yoga yang sedang berada dirumah miliknya, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap tersangka yang disaksikan oleh sekertaris RT setempat dan ditemukan, Narkotika Gol. I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastik strip bening ukuran sedang yang berada didalam kantong celana tersangka dan 1 (satu) unit handphone merek OPPO warna hitam.
Kemudian Yoga mengakui bahwa barang bukti narkotika diakui miliknya. Yoga merupakan residivis kasus narkoba sebanyak 3 kali dan telah bebas di tahun 2022.
Kemudian tersangka berikut barang bukti lainnya dibawa ke Polresta Pangkalpinang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Barang Bukti Yang di sita dari tersangka Ricardo alias Yoga :
1. 1 (satu) Bungkus plastik strip bening ukuran sedang yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu
2. 1 (satu) buah timbangan digital berwarna hitam
3. 1 (satu) unit handphone merek VIVO warna biru.
Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Tindak Pidana Narkotika.
Berat bruto Sabu 8,48 gram. Dan dirinya akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.