Polda Kep. Babel, Bidang Hubungan Masyarakat,- Bertempat di Jalan Gang belakang SMP Negeri 2 Mentok Kampung Sawah Kecamatan Mentok Kabupaten Bangka Barat, Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat berhasil amankan RA pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Kamis (09/01/25) siang.
Kasi Humas Polres Bangka Barat Ipda Ardianis mengungkapkan bahwa penangkapan RA tersebut bermula dari tim Sat Resnarkoba yang sedang melaksanakan patroli dan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Mentok.
Dari tangan pelaku Polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 unit timbangan digital, 2 kotak rokok LA Ice warna ungu yang berisihkan 10 paket plastik klip bening yang berisihkan narkotika jenis sabu, 3 paket plastik klip putih yang bersihkan narkotika jenis sabu dengan total berat bruto sebanyak 15.19 gram.
Pelaku RA mengaku telah menebar 7 paket narkotika lainnya di beberapa tempat yang diantaranya di belakang Gedung Syahbandar Jalan Tanjung Kalian Kecamatan Mentok, Jalan Pantai Batu Berani Kelurahan Tanjung dan Pantai Asmara Kecamatan Mentok, Ungkapnya.
Kini pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Polres Bangka Barat guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku RA melanggar Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan dikenakan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 3 dan atau pasal 127 huruf A dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, Pungkas Ardianis.