Polda Kepulauan Bangka Belitung, Bidang Hubungan Masyarakat,- Polisi amankan Ibnu Firdaus alias Benu karena nekat mengedarkan Narkoba jenis Ganja di Kota Pangkalpinang. Dirinya diamankan pada hari Kamis Tanggal 02 Januari 2025 pukul 21.00 WIB di sebuah rumah yang beralamatkan Jalan Gerunggang RT 008 RW 003 Kel. Air Kepala Tujuh Kec. Gerunggang kota Pangkalpinang.
Pelaku Ibnu Firdaus alias Benu merupakan warga Kelurahan Masjid Jamik berusia 29 tahun ini ditangkap karena melakukan tindakan yang melanggar hukum yakni menjadi kurir narkoba jenis ganja.
Penangkapan terhadap tersangka Ibnu Firdaus alias Benu ini saat sedang berada dirumah miliknya, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap tersangka yang disaksikan oleh ketua RT setempat dan ditemukan, Narkotika Gol. I dalam bentuk tanaman jenis ganja sebanyak 2 (dua) bungkus plastik kresek warna hitam yang didalamnya terdapat narkotika jenis ganja kemudian tersangka mengakui ada menyimpan narkotika jenis ganja lainnya di hutan di depan rumah tersangka kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan 2 (dua) buah tas ukuran besar warna hijau tua yang didalamnya berisikan 14 (empat belas) paket ukuran besar dalam jumlah kilogram kurang lebih 14 (empat belas) kilogram yang di lapisi lakban warna coklat yang didalamnya terdapat narkotika jenis ganja dan 2 (dua)bungkus plastik strip ukuran besar yang didalamnya terdapat narkotika jenis ganja yang mana narkotika yang ditemukan tersebut diakui milik tersangka. Kemudian tersangka berserta barang bukti di bawa ke Polresta Pangkalpinang untuk proses lebih lanjut.
Barang Bukti Yang di sita dari tersangka Ibnu Firdaus sebagai berikut :
1.) 14 (empat belas) paket ukuran besar yang di lapisi lakban warna coklat Yang berisikan Narkotika Jenis ganja.
2. ) 2 (dua) bungkus plastik kresek warna hitam Yang berisikan Narkotika Jenis ganja.
3.) 2 (dua) bungkus plastik strip ukuran besar yang didalamnya terdapat narkotika jenis ganja.
4. ) 2 (dua) buah tas ukuran besar warna hijau tua.
Berat bruto barang bukti yang ditemukan adalah Ganja 14,275 Kilogram dan pelaku akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.