BerandaBid HumasLakukan Aksi Pencurian Kabel, Eki Diburu Tim Buser Naga

Lakukan Aksi Pencurian Kabel, Eki Diburu Tim Buser Naga

Polda Kepulauan Bangka Belitung, Bidang Hubungan Masyarakat,- Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang mengamankan Eki, karena telah mengambil kabel penerangan jalan jenis NYFGBY.

Keberhasilan ungkap Target Ops Tertib Menumbing 2024 NON T.O Curas ini berdasarkan Sprint Operasi serta laporan korban atas kerugian yang diterimanya pada hari Rabu tanggal 11 Desember 2024 Sekira pukul 23.36 WIB di Jl. Alexander kel. Bacang kec. Bukit Intan Kota Pangkalpinang.

Pelaku atas nama Eki Saputra, 29 tahun warga Gedung Nasional ini melakukan aksinya pada hari Rabu tanggal 11 Desember 2024 sekira pukul 23.36 WIB.

Pelaku yang tidak diketahui identitasnya mengambil kabel jaringan penerangan jalan umum jenis NYFGBY dengan cara memotong kabel tersebut yang sedang terpasang di box panel. Yang mana menurut pelapor kejadian tersebut sudah sering terjadi sehingga PT. Ciputra Sukses Property mengalami kerugian sebesar Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah).

Tak butuh waktu lama, setelah menerima laporan pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2024, Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang bergerak dan mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki sedang melakukan percobaan pencurian didaerah bacang dan berhasil diamankan, lalu Tim Buser Naga langsung menuju didaerah Bacang.

Sesampainya di TKP Tim Buser Naga bertemu dengan pelaku, setelah diinterogasi Eki mengaku bahwa memang benar ada melakukan percobaan pencurian dengan cara, awalnya pelaku bersama dengan kedua rekannya melintasi jalan menuju perumahan Citra Land Kota Pangkalpinang.

Kemudian pelaku melihat di pinggir jalan terdapat kabel yang berukuran lumayan panjang, lalu pelaku pun berhenti dan mencoba untuk memotong kabel tersebut namun belum sempat memotong kabel tersebut pelaku berhasil kepergok oleh satpam citra land tersebut dan bergegas lari menuju hutan meninggalkan TKP, namun seorang pelaku berhasil ditangkap dan melakukan perlawanan dengan menendang lengan dan perut satpam tersebut dan berhasil kabur meninggalkan satpam.

Setelah beberapa jam bersembunyi dihutan, Eki berhasil diamankan oleh anggota satpam tersebut dan dibawa ke Pos Satpam perumahan Citra Land sedangkan kedua rekan pelaku sudah kabur, kemudian anggota satpam menghubungi anggota Bhabinkamtibmas setempat dan Tim Buser Naga kota Pangkalpinang.

Selain itu Eki juga ada melakukan pencurian di tkp yang lain pada tanggal 12 Desember 2024. Untuk barang bukti berupa 3 (tiga) unit handphone dengan merek yang berbeda yang mana 1 (satu) unit handphone merek Redmi a2 berhasil dijual seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sedangkan 2 (dua) unit handphone Infinix digunakan oleh pelaku untuk kebutuhan sehari-hari.

Selanjutnya EKI dan barang bukti diamankan di Polresta Pangkalpinang guna proses lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan :

– 1 (satu) buah kotak panel listrik.

– 1 (satu) buah sandal swalow warna biru.(milik sdr. EKI).

TKP alun-alun taman merdeka :

– 1 (satu) unit handphone infinix warna gold.

– 1 (satu) unit handphone infinix warna biru.

– 1 (satu) unit handphone redmi a2 warna biru.

Berita Lainnya