BerandaBid HumasKonferensi Pers Terkait Kasus Pencurian Sepeda Motor di 3 Lokasi di Kecamatan...

Konferensi Pers Terkait Kasus Pencurian Sepeda Motor di 3 Lokasi di Kecamatan Gantung

Polda Kep. Babel, Bidang Hubungan Masyarakat,- Polres Belitung Timur mengadakan konferensi pers terkait kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di tiga titik kejadian perkara di Kecamatan Gantung, pada Sabtu sore (14/12/2024).

Konferensi pers ini dipimpin langsung oleh Kapolres Belitung Timur AKBP Indra Feri Dalimunthe, S.H., S.I.K., M.H., didampingi oleh Wakapolres Kompol Evry Susanto, S.H., S.I.K., M.H., Kapolsek Gantung AKP Fajar Riansyah Pratama, S.T.K., S.I.K., M.H., serta KBO Sat Reskrim Polres Belitung Timur Ipda Muhammad Alimin, S.E. Acara ini juga dihadiri oleh sejumlah awak media.

Kapolres Belitung Timur, AKBP Indra Feri Dalimunthe, dalam penjelasannya mengungkapkan bahwa Unit Reskrim Polsek Gantung telah berhasil mengamankan seorang tersangka yang diduga kuat terlibat dalam serangkaian kasus pencurian sepeda motor di tiga lokasi berbeda di Kecamatan Gantung.

Kronologi Kasus Pencurian:

  1. Pencurian PertamaRabu, 4 Desember 2024, pukul 10.00 WIB
    Lokasi: Areal Tambang dekat Laskar Pelangi, Desa Lenggang, Kec. Gantung.
    Pelaku mencuri sepeda motor Yamaha MX King 150 CC berwarna biru dengan cara memutuskan kabel motor dan menyatukannya untuk menyalakan mesin.
  2. Pencurian KeduaSelasa, 10 Desember 2024, pukul 10.00 WIB
    Lokasi: Sebelah Bendungan Pice, Desa Lenggang, Kec. Gantung.
    Pelaku mencuri sepeda motor Honda Revo Fit berwarna hitam dengan metode serupa, yaitu menarik dan menyatukan kabel motor agar mesin menyala.
  3. Pencurian KetigaRabu, 11 Desember 2024, pukul 09.00 WIB
    Lokasi: Belakang Kantor Camat Gantung, Desa Selinsing, Kec. Gantung.
    Pelaku mencuri sepeda motor Yamaha Vega R berwarna merah yang kuncinya tertinggal di motor.
  4. Pencurian KeempatRabu, 11 Desember 2024, pukul 12.00 WIB
    Lokasi: Belakang Kantor Camat Gantung, Desa Selinsing, Kec. Gantung.
    Pelaku mencuri sepeda motor Yamaha RX King dengan cara menyalakan motor yang tidak terkunci.

Barang Bukti yang Diamankan:

  • 1 unit sepeda motor Yamaha Vega R (merah)
  • 1 unit sepeda motor Yamaha RX King (hitam biru)
  • 2 unit sepeda motor Honda Revo Fit (hitam)
  • BPKP sepeda motor atas nama beberapa orang korban
  • 1 unit handphone Vivo Y21A (hitam)
  • Uang tunai berbagai pecahan

Atas perbuatannya, pelaku kini telah dilimpahkan ke Polres Belitung Timur dan mendekam di Rutan Polres Belitung Timur. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 KUHPidana jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dan Pasal 362 KUHPidana jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama 20 tahun.

Kapolres Belitung Timur mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dan menjaga kendaraan mereka dengan baik, serta melaporkan segala tindak kriminal yang terjadi di sekitar mereka untuk menciptakan keamanan yang lebih baik di wilayah Belitung Timur.

Berita Lainnya