BerandaBid HumasSat Resnarkoba Polres Belitung Kembali Amankan Dua Pelaku Pengedar Narkoba Dengan Lokasi...

Sat Resnarkoba Polres Belitung Kembali Amankan Dua Pelaku Pengedar Narkoba Dengan Lokasi Yang Berbeda

Polda Bangka Belitung, Bidang Hubungan Masyarakat,– Sat Resnarkoba Polres Belitung Kembali mengungkapkan kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu.

Dua Pelaku berinisial SP alias Asep (34) dan SY alias Iyal (26 ) di amankan tim Resnarkoba Polres Belitung usai kedapatan Sebagai kurir sabu pada Jumat 6 Desember 2024 yang lalu.

“Kedua Pelaku ini kita amankan dilokasikan yang berbeda dan memiliki peran yang berbeda.”kata Kasat Resnarkoba Polres Belitung, AKP Antonius Sinaga, S.H saat mengelar Konferensi Pers Di Mapolres. Senin 9/12/24.

Anton menjelaskan kejadian bermula pada saat Personel Narkoba mendapat latihan Informasi adanya penyalahgunaan narkoba.

Kemudian Mendapatkan informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan SY di pinggir jalan, Gg. Pak Mangga Dalam Kel. Pangkal lalang, Belitung.

Selanjutnya dikatakan Anton, tim melakukan pengembangan dan berdasarkan pengakuan SY bahwa sering di ajak melempar paket narkotika oleh SP alias Asep.

“Sekira pukul 22.00 wib tim berhasil mengamankan pelaku Asep di rumah kontrakan, Ds. Aik Rayak Kec. Tanjungpandan. Belitung.”ungkapnya.

Selain itu, Kata Anton Tim melakukan penggeledahan di kontrakan pelaku yang di saksikan perangkat desa dan berhasil menemukan barang bukti berupa narkotika di duga jenis sabu seberat 162,42 gram, barang bukti tersebut termasuk barang bukti siap edar berjumlah 164 paket.

“Dalam keterangan Pelaku Asep bahwa barang tersebut milik seseorang berinisial C warga kota Pangkalpinang dan tersangka di janjikan upah sebanyak 5 juta rupiah per ons setiap transaksi berhasil.”tuturnya.

Selain itu, Anton menjelaskan Menurut keterangan Asep, memulai perannya sebagai kurir sabu bermula pada bulan Januari 2024 yang lalu,

“setelah itu pada bulan Juni tersangka Asep ditawari menjadi gudang oleh pemilik barang setelah pertemuan pertama di salah satu hotel di Tanjung Pandan, dimana tersangka menerimanya paket diduga narkotika jenis sabu tersebut seberat 2,5 ons.”Jelas Anton.

Sementara itu, Peran dari Pelaku iyal dan Asep berbeda karena tersangka Iyal hanya menemani tersangka Asep saat proses distribusi narkotika jenis sabu dan tidak terlibat komunikasi langsung

“oleh karenanya berkas dipisah dan penerapan pasal untuk kedua pelaku berbeda.”kata Anton.

Kedua tersangka dikenakan pasal yang berbeda yakni Asep di jerat pasal 114 ayat 2 junto 132 ayat 1 atau 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sedangkan Iyal di kenakan pasal 114 ayat 2 junto 132 ayat 1 atau pasal 131 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam kejadian ini, Anton kembali mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu waspada terhadap peredaran narkoba khususnya di wilayah Belitung.

“Kepada orang tua tetap awasi anak-anaknya, jangan sampai terjerumus.

“Kami juga terus mengajak stakeholder terkait bekerja sama memberantas peredaran narkoba di wilayah Belitung dan meminta kepada masyarakat apabila ada informasi terkait narkoba untuk menyampaikan kepada kami.”pungkasnya.

Berita Lainnya