BerandaBid HumasKBO Sat Reskrim Polres Belitung Timur Ikuti Pemusnahan Barang Bukti di Kejaksaan...

KBO Sat Reskrim Polres Belitung Timur Ikuti Pemusnahan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Belitung Timur

Polda Kep. Babel, Bidang Hubungan Masyarakat,- KBO Sat Reskrim Polres Belitung Timur, Ipda Alimin, S.E., turut serta dalam kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Belitung Timur, pada Senin, 1 Desember 2024

Acara ini dipimpin oleh Kasi PB3R, Mario Samudera Siahaan, dan dihadiri oleh berbagai unsur penegak hukum lainnya.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika, alat-alat pidana minerba, dan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yang berasal dari perkara yang telah selesai dalam periode Juli hingga November 2024. Total barang bukti yang dimusnahkan melibatkan tujuh perkara tindak pidana umum, 25,36 gram narkotika, 18 perkara pertambangan ilegal, serta 6 perkara terkait orang dan harta benda (orhada).

Ipda Alimin menyampaikan, “Kami bersama Kejaksaan Negeri Belitung Timur, yang dipimpin oleh Bapak Mario Samudera Siahaan, serta berbagai unsur penegak hukum lainnya, melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.”

Ia juga menekankan pentingnya transparansi dalam penegakan hukum, untuk memastikan pengelolaan barang bukti sesuai dengan aturan dan mencegah penyalahgunaannya di masa depan.

Berita Lainnya