Polda Kepulauan Bangka Belitung, Bidang Hubungan Masyarakat,- Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang tangkap 2 pelaku Pencurian dengan pemberatan di Kelurahan Keramat. Kamis, 21 November 2024.
Kejadian pencurian tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 20 November 2024, pukul 03.50 WIB di Jl. SMU 3 NO 172, RT/RW 007/003 Kel. Keramat Kec. Rangkui Kota Pangkalpinang.
Pelaku pencurian tersebut adalah Caca Andika seorang Residivis kasus pencurian tahun 2020 warga Kel. Kampung Keramat kec. Rangkui kota Pangkalpinang dan pelaku ke dua adalah David, warga Kel. Kace Timur Kec. Mendo Barat kab. Bangka.
Tindak pidana pencurian dengan pemberatan Pada hari rabu tanggal 20 November 2024 sekira pukul 03.50 WIB. Para pelaku masuk ke pekarangan rumah korban yang terjadi di jalan SMU NO 172 kelurahan Keramat kecamatan Rangkui kota Pangkalpinang dengan cara memanjat pagar samping rumah korban dan pelaku ada mengambil barang milik korban berupa 2 (dua) dus susu beruang, 1 (satu) dus minyak goreng merk fortune 1 Liter, 1 (satu) dus minyak goreng merk fortune 250 ML, 1 (satu) dus susu uht merk milky, 1 (satu) dus gula merk GMP 1 KG, 3 (tiga) dus gula merk PSM 1 KG. akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 2.616.000 (dua juta enam ratus enam belas ribu rupiah).
Pelaku kemudian berhasil diamankan pada hari Kamis tanggal 21 November 2024 sekira pukul 00.10 WIB. Tim Buser Naga mendapat informasi pelaku kemudian Tim Buser Naga langsung menuju kedaerah kampung Keramat kota Pangkalpinang dimana yang diduga pelaku berada, setelah sampai tim bertemu dengan dua orang laki-laki yang bernama Caca dan Yandi.
Setelah diinterogasi Caca mengaku bahwa memang benar ada melakukan pencurian bersama dengan seseorang temannya yang belum tertangkap, kemudian tim melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan diduga pelaku yang belum tertangkap dengan mendatangi rumah diduga pelaku yang bernama David.
Setelah berhasil diamankan dan diinterogasi para pelaku mengaku bahwa memang benar ada melakukan pencurian dengan cara, awalnya Caca mengajak Yandi untuk melakukan pencurian disebuah toko namun ditolak oleh Yandi , lalu Caca yang sedang berada dirumah Yandi ada memasuki kamar ibu Yandi tanpa sepengetahuan Yandi untuk mengambil 1 (satu) helai jilbab warna abu-abu dan 1 (satu) helai celana panjang berwarna biru milik ibu Yandi.
Setelah itu Caca mengajak David untuk melakukan pencurian sebuah toko milik korban yang lokasinya tidak jauh dari rumah Yandi, lalu Caca dan David langsung menuju toko korban dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor honda Revo warna hitam milik Caca.
Setelah sampai di toko korban, David yang berperan sebagai joki menurunkan Caca disamping rumah korban dan pergi meninggalkan Caca, sedangkan Caca langsung melakukan aksinya yang pertama Caca menggunakan 1 (satu) helai jilbab warna biru dan 1 (satu) helai celana panjang warna biru lalu Caca memanjat tembok samping rumah korban.
Setelah berhasil masuk dipekarangan rumah korban Caca langsung menuju gudang penyimpanan bahan sembako yang berada disamping rumah korban yang tidak memiliki pintu atau pagar, kemudian Caca ada mengambil 2 (dua) dus susu ultra milk, 1 (satu) dus susu bear brend ukuran kecil, 1 (satu) dus minyak goreng fortune ukuran 500 ML, 1 (satu) dus minyak goreng fortune ukuran 1 Liter, 1 (satu) dus gula pasir merk GMP, dan 1 (satu) dus gula pasir merk PSM dan dimasukan kedalam 1 (satu) karung berukuran besar.
Setelah berhasil mengambil beberapa bahan sembako tersebut Caca langsung membawa beberapa bahan sembako tersebut ke sebuah gang sepi dan disimpan di dalam selokan gang yang tidak jauh dari rumah korban tersebut, setelah berhasil memindahkan beberapa bahan sembako tersebut Caca langsung menghubungi David untuk meminta jemput di rumah kosong tersebut.
Keesokan harinya Caca menjual 2 (dua) dus susu ultra milk, 1 (satu) dua susu bear brend ukuran kecil, 1 (satu) dus minyak goreng fortune ukuran 500 ML, 1 (satu) dus minyak goreng fortune ukuran 1 Liter dan 1 (satu) dus gula pasir merk GMP kepada ayah Caca seharga Rp. 720.000,-(tujuh ratus dua puluh ribu rupiah) sedangkan 1 (satu) dus gula pasir merk PSM dijual kepada temanh Caca seharga Rp. 200.000,-(dua ratus ribu rupiah) yang kemudian digunakan oleh Caca dan David untuk membeli narkoba jenis sabu, bermain judi online jenis slot, dan kebutuhan sehari-hari.
Selang 1 (satu) hari Caca mengajak David untuk mencuri dirumah korban yang kedua kalinya dengan peran dan cara yang sama pada kejadian yang pertama dan mendapatkan 2 (dua) dus gula pasir merk PSM dan 2 (dua) dus susu beruang bear brend ukuran besar dan membawa beberapa bahan sembako tersebut keteras rumah temannya didaerah keramat untuk disimpan.
Beberapa jam kemudian Caca dan David menjual 2 (dua) dus gula pasir merk PSM dan 2 (dua) dus susu beruang bear brend ukuran besar kepada seseorang didaerah keramat seharga Rp. 550.000,-(lima ratus lima puluh ribu rupiah) yang digunakan oleh kedua pelaku untuk membeli narkoba jenis sabu, bermain judi online jenis slot, dan kebutuhan sehari-hari.
Selanjutnya Caca, David, Yandi dan barang bukti dibawa ke Polresta Pangkalpinang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan :
– 1 (satu) unit sepeda motor honda revo warna hitam. (Milik sdr. CACA).
– 1 (satu) helai jilbab warna abu-abu (milik ibu sdr. YANDI).
– 1 (satu) helai celan panjang warna biru (milik ibu sdr. YANDI).
Barang bukti hasil pencurian yang pertama
– 2 (dua) dus susu ultra milk.
– 1 (satu) dus susu bear brend ukuran kecil.
– 1 (satu) dus minyak goreng fortune ukuran 500 ML.
– 1 (satu) dus minyak goreng fortune ukuran 1 Liter.
– 1 (satu) dus gula pasir merk GMP.
– 1 (satu) dus gula pasir merk PSM
Barang bukti hasil pencurian yang kedua
– 2 (dua) dus gula pasir merk PSM.
– 2 (dua)
dus susu beruang bear brend ukuran besar.