Polda Kepulauan Bangka Belitung Bidang Hubungan Masyarakat,- Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang amankan Dani, pelaku pencurian kendaraan bermotor roda dua di Jl Pahlawan. Sabtu, 23 November 2024.
Waktu Kejadian pencurian tersebut pada hari Sabtu tanggal 23 November 2024 sekira pukul 00.05 WIB di JL. Pahlawan 12 No. 246 Gg. Merak Rt/Rw 009/003,Gerunggang, Kota Pangkalpinang.
Pelaku adalah Muhtaramdhani alias Dani seorang Residivis pencurian tahun 2020 warga Kel. Gandaria II Kec. Gerunggang kota Pangkalpinang.
Aksinya tersebut terjadi pada hari sabtu tanggal 23 November 22024 sekira pukul 00:05 WIB. Pelaku masuk kedalam pekarangan rumah korban dan mengambil 1 unit sepeda motor merk Honda Tahun 2011 Warna Merah Putih NoPol BN 2576 PT No Mesin JBB2E1125884 No Rangka NH1JBB2188K127919 A.n Rusmanizar milik korban yang di parkirkan di dalam gudang sebelah kanan rumah korban yang terjadi di jl Pahlawan 12 No 246 RURW 009/003 Kel. Kacang Pedang kac Gerunggang Kota Pangkalpinang.
Koban yang sempat mendengar suara pelaku yang mengeluarkan motor dari gudang tersebut lalu korban mengecek ke dalam gudang dan melihat bahwa motor milik korban telah di curi dan korban mencoba untuk mengejar pelaku akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 7.000.000.-(Tujuh juta rupiah).
Kemudian pada hari Sabtu tanggal 23 November 2024 sekira pukul 18.10 WIB Tim Buser Naga mendapat informasi pelaku. Setelah itu tim buser naga langsung menuju kedaerah Gandaria II kota Pangkalpinang dimana yang diduga pelaku bertempat tinggal, setelah sampai tim bertemu dengan seorang laki-laki yang bernama pelaku.
Setelah diinterogasi dirinya mengaku bahwa memang benar ada melakukan pencurian 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Blade warna merah putih dengan cara, awalnya pelaku ada melintas didepan rumah korban dengan berjalan kaki hendak pulang kerumah, lalu pelaku ada melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk honda blade warna merah putih terparkir di garasi samping rumah korban.
Melihat kondisi garasi tidak memiliki pintu dan kondisi sekitar rumah korban dalam keadaan sepi pelaku pun masuk kedalam garasi rumah korban dan melihat kunci sepeda motor tersebut berada melekat di sepeda motor tersebut, kemudian pelaku langsung mengeluarkan sepeda motor milik korban tersebut dan bergegas pergi meninggalkan rumah korban.
Setelah berhasil membawa sepeda motor milik korban pelaku langsung membawa sepeda motor tersebut ke kos teman pelaku yang bernama Randi untuk dititipkan, yang mana pada saat menitipkan sepeda motor tersebut pelaku langsung memasukan sepeda motor tersebut kedalam kos Randi.
Keesokan harinya sekira pukul 12.30 WIB pelaku meminta tolong kepada Randi untuk memposting sepeda motor tersebut di forum jual beli di media sosial Facebook untuk dijual, tidak lama kemudian ada seorang ada mengomentari postingan tersebut dan berminat untuk membeli sepeda motor tersebut.
Kemudian Dhani dan Randi pergi menemui seorang yang berminat membeli sepeda motor tersebut di daerah Pasir Garam kab. Bangka Tengah, setelah mengecek dan melakukan negosisai harga akhirnya sepeda motor tersebut laku terjual seharga Rp. 1.900.000,-(satu juta sembilan ratus ribu rupiah).
Kemudian Dhani memberi upah kepada Randi sebesar Rp. 400.000,-(empat ratus ribu rupiah) dan sisanya digunakan oleh Dani untuk bermain judi online jenis slot dan kebutuhan sehari-hari.
Selanjutnya Dani dan barang bukti dibawa ke Polresta Pangkalpinang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan :
– 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Blade Tahun 2011 Warna Merah Putih NoPol BN 2576 PT No Mesin JBB2E1125884 No Rangka NH1JBB2188K127919.
– 1 (satu) unit kunci sepeda motor.